Jadi Pengedar Narkoba, Eks TNI di Pekanbaru Diciduk
Senin, 07 Des 2015 14:49
Tertangkapnya mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang beralih profesi sebagai pengedar sabu tersebut, bermula saat petugas mendapatkan informasi jika tersangka akan melakukan transaksi di sebuah warung di persimpangan Jalan Soekarno Hatta - Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai sekitar pukul 15.30 WIB.
"Mendapat informasi, kita langsung lakukan pengintaian terhadap tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bukit Raya, AKP Ricky Ricardo SIK, melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bukit Raya, Ipda M Bahari Abdi, Senin (7/12/2015).
Menurut Abdi, setibanya di TKP, petugas menjumpai tersangka dan langsung melakukan penggeledahan yang ternyata ditemukan lima paket kecil sabu siap edar di dalam kantong celana sebelah kanan tersangka, dengan temuan barang bukti tersebut tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mako guna kepentingan penyidikan.
"Bertemu dengan tersangka langsung kita geledah dan ditemukan lima paket sabu siap edar senilai Rp2 juta. Tersangka langsung kita amankan untuk diproses pemeriksaan dan pengembangan," kata Abdi.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka yang merupakan warga Jalan Sepakat I, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, mengaku baru beberapa bulan ini menjalankan bisnis haram tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah berhenti sebagai anggota TNI.
"Sementara ini, alasan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadinya karena tidak lagi bekerja setelah berhenti menjadi anggota TNI. Namun, kita dalami lagi dan mencari tahu pemasok sabu kepada tersangka," jelasnya.
Terkait dengan tertangkapnya seorang mantan TNI yang berprofesi sebagai pengedar sabu, Kanit menuturkan, pihaknya masih akan mendalami serta mencari tahu bandar besar yang menjadi pemasok barang haram tersebut kepada tersangka. Tersangka saat ini sudah diamankan berikut lima paket sabu seberat 1,32 gram senilai Rp2 juta.
"Kita masih lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka yang terancam hukuman 20 tahun penjara setelah dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Kanit.(hrc)
Hari Anak Nasional, Ratusan Pelajar Kunjungi Istana Kepresidenan
JAKARTA â€" Suasana Istana Kepresidenan Jakarta dipenuhi antusiasme ratusan pelajar SMAN 55 Jakarta yang mengikuti program "Istana untuk Anak Sekolah" pada Kamis (23/7/2026). Kunjungan yang bertepatan
PPATK Ungkap Modus Baru Judol, Deposit via QRIS Disamarkan Lewat Merchant Fiktif
JAKARTA â€" Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya modus baru transaksi judi online. Menurut PPATK, semakin banyak pelaku yang memanfaatkan Quick Response Code Indon
Pedagang, Pembeli Serta Penyimpan Narkotika Digulung Polisi Sektor LBJ, Tiga Pria Tak Berkutik
INHU â€" Gencar memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) kembali mencetak hasil positif. Gabungan tim operasi
Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang Terkait Kasus MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan kesempatan untuk memeriksa nanik S. Deyang, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Program Makan Bergi
Masih Sering Balap Liar, Kasat Lantas Polres Bengkalis Ingatkan Ada Sanksi Pinada Kurungan
BENGKALIS - Aksi balap liar masih sering terjadi dan ditertibkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis. Pelaku balap liar yang didominasi remaja ini seakan tidak pernah jera untuk