Sabtu, 13 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kejari Rohil Eksekusi Yusri Kandar, Terpidana Penganiayaan

Hukrim

Kejari Rohil Eksekusi Yusri Kandar, Terpidana Penganiayaan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 05 Mar 2026 13:38
(FotoPosMetroRohil)
BAGANSIAPIAPI - Tim Intelijen dan Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mengeksekusi terpidana perkara penganiayaan, Yusri Kandar bin Darwis, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Kecamatan Bangko.

Eksekusi dilakukan setelah terpidana dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 280 K/Pid/2018 tanggal 2 Mei 2018. Dalam putusan tersebut, Yusri Kandar terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.I.Kom., melalui Kepala Seksi Intelijen Alfriwan Putra, S.H., menyampaikan bahwa pengamanan terhadap terpidana dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Yustisial Nomor: SP.OPS-02/L.4.20/Dip.4/02/2026 tanggal 25 Februari 2026.

“Proses pengamanan berjalan aman dan tertib. Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa untuk menjalani eksekusi,” ujar Alfriwan.

Selanjutnya, terpidana diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi guna menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Alfriwan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Rokan Hilir dalam menegakkan hukum dan melaksanakan putusan pengadilan secara konsisten, termasuk melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI.

Sumber: (PosMetroRohil)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.