Jumat, 24 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kepergok Curi Pemanas Air, Pengangguran Diringkus

Kepergok Curi Pemanas Air, Pengangguran Diringkus

Selasa, 01 Des 2015 14:58
PEKANBARU - Coba mencuri satu unit mesin pemanas air di sebuah kantor jasa kontraktor semen Jalan Sidodadi, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Kurniawan Falentino Bagariang alias Awen (28) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, Sabtu (28/11/2015) dinihari.

Tertangkapnya Awen, bermula sekitar pukul 00.00 WIB saat saksi Riko Azhari (26) melihat Awen bersama seorang rekannya masuk kedalam pekarangan kantor ketika melakukan pengintaian di pinggir jalan didepan kantor.

"Melihat kedua pelaku menjalankan aksinya, saksi bersama rekan-rekannya langsung menggerebek kedua pelaku dan berhasil meringkus Awen, sedangkan rekan pelaku berhasil melarikan diri," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bukit Raya, AKP Ricky Ricardo SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda M Bahari Abdi, Selasa (1/12/2015).

Menurut Abdi, usai meringkus Awen, saksi segera menghubungi petugas Polsek Bukit Raya, selanjutnya petugas langsung menjemput pelaku berikut satu unit mesin pemanas air sebagai barang bukti. "Usai diringkus, pelaku kemudian kita jemput ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) berikut barang bukti hasil kejahatan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Abdi.

Ia menjelaskan, setelah diperiksa, pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

"Pelaku (Awen, red) ini pengangguran dan karena butuh uang, dia kemudian mencuri dengan mengajak seorang rekannya berinisial A yang berhasil lolos saat diringkus," jelasnya.

Terkait dengan tertangkapnya Awen, Kanit menuturkan, pihaknya masih akan menyelidiki kasus curat tersebut dan memburu rekan pelaku yang berhasil kabur.

"Kita masih selidiki, kuat dugaan pelaku pernah melakukan aksi yang sama ditempat lain, untuk rekannya A sudah kita tetapkan sebagai DPO. Terhadap Awen, dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal diatas enam tahun penjara," tutur Kanit.(hrc)
Berita Terkait
  • Kamis, 23 Jul 2026 20:03

    Hari Anak Nasional, Ratusan Pelajar Kunjungi Istana Kepresidenan

    JAKARTA â€" Suasana Istana Kepresidenan Jakarta dipenuhi antusiasme ratusan pelajar SMAN 55 Jakarta yang mengikuti program "Istana untuk Anak Sekolah" pada Kamis (23/7/2026). Kunjungan yang bertepatan

  • Kamis, 23 Jul 2026 19:50

    PPATK Ungkap Modus Baru Judol, Deposit via QRIS Disamarkan Lewat Merchant Fiktif

    JAKARTA â€" Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya modus baru transaksi judi online. Menurut PPATK, semakin banyak pelaku yang memanfaatkan Quick Response Code Indon

  • Kamis, 23 Jul 2026 19:46

    Pedagang, Pembeli Serta Penyimpan Narkotika Digulung Polisi Sektor LBJ, Tiga Pria Tak Berkutik

     INHU â€" Gencar memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) kembali mencetak hasil positif. Gabungan tim operasi

  • Rabu, 22 Jul 2026 15:01

    Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang Terkait Kasus MBG

    Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan kesempatan untuk memeriksa nanik S. Deyang, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Program Makan Bergi

  • Rabu, 22 Jul 2026 14:57

    Masih Sering Balap Liar, Kasat Lantas Polres Bengkalis Ingatkan Ada Sanksi Pinada Kurungan

    BENGKALIS - Aksi balap liar masih sering terjadi dan ditertibkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis. Pelaku balap liar yang didominasi remaja ini seakan tidak pernah jera untuk

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki