Rabu, 08 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kurir Sabu Modus Tempel Ditangkap, Polisi Sita 242 Gram

hukrim

Kurir Sabu Modus Tempel Ditangkap, Polisi Sita 242 Gram

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 08 Jul 2026 14:57
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap kasus seorang kurir narkotika berinisial BDP (40) yang diduga akan mengedarkan sabu dengan metode tempel di Kabupaten Badung. 

Menurut keterangan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP Rina Isriana, pada Selasa (7/7) di Denpasar, pihak kepolisian berhasil menyita sabu seberat lebih dari 242 gram netto beserta beberapa barang bukti lainnya dari pelaku.Pelaku yang berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali di pinggir Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Gang Taman Indah, Banjar Delod Pempatan, Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Rabu (25/6) dini hari. 

Rina menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa kawasan Jalan Sempidi, Kecamatan Mengwi, sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran narkotika. 

Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

"Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati pelaku BDP sedang menempel sesuatu di pinggir jalan," kata Rina seperti dikutip dari Antara, Rabu (8/7). 

Setelah mendekati pelaku, petugas segera melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kantong kresek hitam yang berisi satu paket sabu dengan berat 98,05 gram bruto atau 97,04 gram netto. Setelah menjalani proses interogasi, pelaku akhirnya mengakui bahwa ia masih menyimpan narkotika di kamar kosnya yang terletak di Jalan Wilis, Banjar Tegal, Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi. Tim dari Ditresnarkoba Polda Bali kemudian melanjutkan penyelidikan ke lokasi tersebut sekitar pukul 00.50 WITA.

Di dalam kamar kos tersebut, petugas berhasil menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 98,45 gram bruto atau 97,44 gram netto dan 49,20 gram bruto atau 48,44 gram netto. Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita beberapa barang lain, termasuk dua bendel plastik klip bening, satu timbangan digital, satu alat isap sabu (bong), serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, BDP mengungkapkan bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Ryan alias Aldo. Saat ini, identitas pemasok tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang.

Polda Bali terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku. Sebagai konsekuensi dari tindakannya, BDP dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.(merdeka.com)
Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/read/8241584/kurir-sabu-modus-tempel-ditangkap-polisi-sita-242-gram

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor