Rabu, 08 Jul 2026
2,2 Juta Hektare Lahan Bersertifikat di Riau Masih Berstatus Kawasan Hutan, DPRD Desak Pemerintah Pusat Segera Beri Kepastian
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 08 Jul 2026 16:34
PEKANBARU â€" Fakta mengejutkan terungkap jika sebelumnya sekitar 80 ribu hektare lahan bersertifikat berstatus kawasan hutan, kini DPRD Riau menemukan bahwa sekitar 2,2 juta hektare lahan yang telah dimanfaatkan masyarakat ternyata masih berstatus kawasan hutan.
Lahan tersebut bukan hanya berupa kebun atau pertanian, tetapi juga mencakup permukiman warga, sekolah, jalan, fasilitas pemerintahan, hingga proyek strategis seperti jalan tol yang telah lama berdiri.
Saat ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau telah menuntaskan pembahasan revisi RTRW dan menyerahkan drafnya kepada pemerintah pusat. Namun, proses pengesahan masih tertahan karena Kementerian Kehutanan belum menyetujui usulan pelepasan sekitar 80 ribu hektare kawasan hutan yang diajukan dalam revisi tersebut.
Anggota Bapemperda DPRD Riau, H. Edi Basri SH MSi, mengungkapkan bahwa temuan terbaru jauh lebih besar dibandingkan data awal yang digunakan dalam pembahasan RTRW.
"Dalam pembahasan terakhir Bapemperda, bahwa data awal hanya mencatat sekitar 80 ribu hektare lahan bersertifikat yang berada di dalam kawasan hutan. Namun, setelah DPRD Riau menerima berbagai masukan, terutama dari hasil reses anggota dewan di lapangan, ditemukan persoalan yang jauh lebih besar, yakni sekitar 2,2 juta hektare lahan bersertifikat masuk dalam kawasan hutan," ujarnya.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, hampir di seluruh kabupaten dan kota di Riau masih ditemukan perkampungan, lahan pertanian masyarakat, sekolah, fasilitas umum, hingga aset pemerintah yang secara administratif masih tercatat sebagai kawasan hutan.
Karena itu, DPRD Riau meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota, camat, kepala desa, hingga para bupati dan wali kota segera menyampaikan data terbaru mengenai kondisi riil di wilayah masing-masing agar seluruh persoalan tersebut dapat diakomodasi.
Berdasarkan hasil pendataan dan aspirasi yang dihimpun dari seluruh daerah, ditambah masukan Pemerintah Provinsi Riau, luas lahan yang telah dimanfaatkan masyarakat tetapi masih berstatus kawasan hutan diperkirakan mencapai 2,2 juta hektare.
Persoalan tersebut juga memunculkan perbedaan pandangan antarinstansi. Kementerian Kehutanan tetap mempertahankan kawasan tersebut sebagai kawasan hutan dalam peta tata ruang, sementara Badan Pertanahan menginginkan adanya pengakuan terhadap hak masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah.
Untuk mencari jalan tengah, muncul usulan agar peta RTRW tetap menggunakan dasar kawasan hutan, namun diberikan penanda khusus pada lokasi-lokasi yang telah memiliki hak atas tanah atau sertifikat sehingga masyarakat tetap memperoleh kepastian hukum tanpa mengubah keseluruhan fungsi kawasan.
Edi menilai penyelesaian persoalan ini tidak bisa lagi ditunda. Selain memberikan kepastian hukum bagi jutaan masyarakat yang telah lama menempati lahan tersebut, penyelesaian status kawasan juga akan membuka peluang peningkatan pendapatan daerah.
"Selama lahan masih berstatus kawasan hutan, banyak objek yang tidak dapat dikenakan pajak secara optimal. Bahkan sejumlah sekolah dan fasilitas umum kesulitan memperoleh bantuan pemerintah karena berdiri di atas lahan yang secara administrasi masih berstatus kawasan," katanya.
Ia menegaskan revisi RTRW harus mengedepankan kepentingan masyarakat yang telah puluhan tahun hidup dan beraktivitas di kawasan tersebut. Menurutnya, penataan ruang harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus tetap menjaga tata kelola kawasan hutan secara berkelanjutan.
Dengan temuan 2,2 juta hektare lahan bersertifikat yang masih berada dalam kawasan hutan, DPRD Riau berharap pemerintah pusat segera mengambil keputusan agar revisi RTRW dapat disahkan. Kepastian tersebut dinilai menjadi kunci bagi penyelesaian konflik agraria, perlindungan hak masyarakat, serta percepatan pembangunan di Provinsi Riau.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/22-juta-hektare-lahan-bersertifikat-di-riau-masih-berstatus-kawasan-hutan-dprd-desak-pemerintah-pusat-segera-beri-kepastian.html
komentar Pembaca