Sabtu, 25 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • LBH: Oknum Polisi Injak-injak Kebebasan Pers, Copot Kapolresta Pekanbaru

LBH: Oknum Polisi Injak-injak Kebebasan Pers, Copot Kapolresta Pekanbaru

Senin, 07 Des 2015 09:17
PEKANBARU-Kekerasan terhadap wartawan kembali terulang, Zuhdy Febryanto seorang wartawan Riauonline.co.id dikeroyok oleh beberapa Oknum Polisi Kota Pekanbaru saat meliput Kegiatan Kongres HMI di Pekanbaru, Sabtu (5/12/2015).

Kejadian ini bermula saat Zuhdy Febriyanto bersama para wartawan lainnya meliput sejumlah personel polisi dari Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria di GOR Remaja, tempat kongres HMI berlangsung.

Wartawan mengambil gambar dengan mengikuti polisi yang menyeret orang tersebut hingga di depan pintu gerbang GOR.

Sejumlah personel polisi ternyata tidak senang kejadian itu diliput oleh awak media. Seseorang polisi kemudian berteriak-teriak dan sambil mendorong pagar yang mengenai kepala Zuhdy.

Zuhdi yang juga merupakan Alumni Karya Latih Bantuan Hukum (KALABAHU) mencoba membela diri sambil menunjukkan kartu persnya.

Namun, pembelaan itu tidak diindahkan oleh polisi, bahkan malah semakin berujung kepada kekerasan, sehingga mengalami luka luka di bagian kepala.

Direktur LBH Pekanbaru-YLBHI, Daud Frans SH dalam siaran persnya mengecam tindakan represif aparat kepolisian tersebut. Pasalnya, kata Daud, hal tersebut sudah jelas menciderai dan menginjak kebebasan Pers yang terang dan jelas sudah di atur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Aparat telah menunjukkan sikap arogansinya dan mengekang kebebasan Pers dengan melakukan pengeroyokan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik," kata Daud.

Daud menjelaskan bahwa apapun alasan Polisi seseorang tidak dapat dikenai kekerasan, karena jelas hal tersebut sudah melanggar Hak Asasi Manusia.

"Terlebih korban merupakan seorang wartawan yang sedang bertugas," ujar Daud.

Ditegaskan juga bahwa Polisi sudah melanggar Peraturannya sendiri. "Polisi telah melanggar Pasal 19 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Pasal 11 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM Kepolisian dimana polisi dalam menjalankan tugasnya harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan dilarang untuk menggunakan kekerasan," tambah Daud.

"LBH Pekanbaru protes keras karena polisi tidak menghormati Profesi Jurnalistik. Kekerasan yang ditujukan kepada wartawan, Zuhdy Febriyanto menunjukkan bahwa polisi tidak menerapkan standar HAM dalam menjalankan tugasnya. Polisi malahan memicu dan memprovokasi kerusuhan. Ini tindakan brutal kepolisian!,"  tegas Daud.

Oleh karena itu, LBH Pekanbaru Menyatakan Sikap :

1.Mengecam aksi brutal Kepolisian dalam mengamankan Kongres HMI, termasuk mengeroyok wartawan.

2.Tindakan Oknum Polisi sudah jelas adalah tindakan kriminal.

3.Tindakan Polisi sudah Melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM

4.Meminta Kapolda Riau untuk Menindak tegas dengan menghukum dan memecat anggota polisi yang melakukan pemukulan dan kekerasan.

5.Mendesak Kapolri untuk menindak tegas anggotanya yang telah melakukan tindakan brutal tersebut

6.Mencopot Kapolresta Pekanbaru dan Kabag Ops Polresta Pekanbaru.(hrc)

PEKANBARU-Kekerasan terhadap wartawan kembali terulang, Zuhdy Febryanto seorang wartawan Riauonline.co.id dikeroyok oleh beberapa Oknum Polisi Kota Pekanbaru saat meliput Kegiatan Kongres HMI di Pekanbaru, Sabtu (5/12/2015).

Kejadian ini bermula saat Zuhdy Febriyanto bersama para wartawan lainnya meliput sejumlah personel polisi dari Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria di GOR Remaja, tempat kongres HMI berlangsung. 

Wartawan mengambil gambar dengan mengikuti polisi yang menyeret orang tersebut hingga di depan pintu gerbang GOR.

Sejumlah personel polisi ternyata tidak senang kejadian itu diliput oleh awak media. Seseorang polisi kemudian berteriak-teriak dan sambil mendorong pagar yang mengenai kepala Zuhdy.

Zuhdi yang juga merupakan Alumni Karya Latih Bantuan Hukum (KALABAHU) mencoba membela diri sambil menunjukkan kartu persnya.

Namun, pembelaan itu tidak diindahkan oleh polisi, bahkan malah semakin berujung kepada kekerasan, sehingga mengalami luka luka di bagian kepala.

Direktur LBH Pekanbaru-YLBHI, Daud Frans SH dalam siaran persnya mengecam tindakan represif aparat kepolisian tersebut. Pasalnya, kata Daud, hal tersebut sudah jelas menciderai dan menginjak kebebasan Pers yang terang dan jelas sudah di atur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Aparat telah menunjukkan sikap arogansinya dan mengekang kebebasan Pers dengan melakukan pengeroyokan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik," kata Daud.

Daud menjelaskan bahwa apapun alasan Polisi seseorang tidak dapat dikenai kekerasan, karena jelas hal tersebut sudah melanggar Hak Asasi Manusia.

"Terlebih korban merupakan seorang wartawan yang sedang bertugas," ujar Daud. 

Ditegaskan juga bahwa Polisi sudah melanggar Peraturannya sendiri. "Polisi telah melanggar Pasal 19 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Pasal 11 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM Kepolisian dimana polisi dalam menjalankan tugasnya harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan dilarang untuk menggunakan kekerasan," tambah Daud.

"LBH Pekanbaru protes keras karena polisi tidak menghormati Profesi Jurnalistik. Kekerasan yang ditujukan kepada wartawan, Zuhdy Febriyanto menunjukkan bahwa polisi tidak menerapkan standar HAM dalam menjalankan tugasnya. Polisi malahan memicu dan memprovokasi kerusuhan. Ini tindakan brutal kepolisian!,"  tegas Daud.

Oleh karena itu, LBH Pekanbaru Menyatakan Sikap :
  • Mengecam aksi brutal Kepolisian dalam mengamankan Kongres HMI, termasuk mengeroyok wartawan.
  • Tindakan Oknum Polisi sudah jelas adalah tindakan kriminal.
  • Tindakan Polisi sudah Melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM
  • Meminta Kapolda Riau untuk Menindak tegas dengan menghukum dan memecat anggota polisi yang melakukan pemukulan dan kekerasan.
  • Mendesak Kapolri untuk menindak tegas anggotanya yang telah melakukan tindakan brutal tersebut
  • Mencopot Kapolresta Pekanbaru dan Kabag Ops Polresta Pekanbaru.
- See more at: http://halloriau.com/read-hukrim-74540-2015-12-07-lbh-oknum-polisi-injakinjak-kebebasan-pers-copot-kapolresta-pekanbaru.html#sthash.89tDXlB4.dpuf
Berita Terkait
  • Kamis, 23 Jul 2026 20:03

    Hari Anak Nasional, Ratusan Pelajar Kunjungi Istana Kepresidenan

    JAKARTA â€" Suasana Istana Kepresidenan Jakarta dipenuhi antusiasme ratusan pelajar SMAN 55 Jakarta yang mengikuti program "Istana untuk Anak Sekolah" pada Kamis (23/7/2026). Kunjungan yang bertepatan

  • Kamis, 23 Jul 2026 19:50

    PPATK Ungkap Modus Baru Judol, Deposit via QRIS Disamarkan Lewat Merchant Fiktif

    JAKARTA â€" Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya modus baru transaksi judi online. Menurut PPATK, semakin banyak pelaku yang memanfaatkan Quick Response Code Indon

  • Kamis, 23 Jul 2026 19:46

    Pedagang, Pembeli Serta Penyimpan Narkotika Digulung Polisi Sektor LBJ, Tiga Pria Tak Berkutik

     INHU â€" Gencar memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) kembali mencetak hasil positif. Gabungan tim operasi

  • Rabu, 22 Jul 2026 15:01

    Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang Terkait Kasus MBG

    Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan kesempatan untuk memeriksa nanik S. Deyang, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Program Makan Bergi

  • Rabu, 22 Jul 2026 14:57

    Masih Sering Balap Liar, Kasat Lantas Polres Bengkalis Ingatkan Ada Sanksi Pinada Kurungan

    BENGKALIS - Aksi balap liar masih sering terjadi dan ditertibkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis. Pelaku balap liar yang didominasi remaja ini seakan tidak pernah jera untuk

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki