Minggu, 24 Mei 2026
Modus Penipuan Toko Elektronik Fiktif di Pekanbaru Terbongkar, Korban Rugi Ratusan Juta
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 23 Mei 2026 09:17
Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru membongkar kasus dugaan penipuan berbasis transaksi elektronik dengan modus toko online fiktif yang mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.
Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial A warga Tulung Selapan, Sumatera Selatan yang menjalankan aksinya dengan mencatut nama toko Singapura Elektronik Pekanbaru, Jumat (22/5/2026).
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Anggi Rian Diansyah menjelaskan bahwa kejahatan ini menyasar seorang karyawan perusahaan yang ditugaskan mencari perangkat elektronik untuk kebutuhan kantor. Korban menemukan kontak pelaku melalui penelusuran internet yang menawarkan berbagai produk seperti kulkas, televisi, microwave, hingga water boiler.
"Setelah terjadi kesepakatan, korban diminta melakukan pembayaran ke rekening tertentu. Tanpa curiga, korban mentransfer uang hingga total Rp154.207.200," urai Anggi Rian Diansyah.
Pelaku sempat memberikan harapan palsu dengan menjanjikan pengiriman barang tanggal 2 Maret 2026. Namun setelah dana berhasil masuk, nomor WhatsApp pelaku seketika tidak aktif dan barang yang dipesan tidak pernah tiba.
Merespons laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan pelacakan jejak digital. Polisi memburu dan menangkap pelaku di Perumahan Green 7, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Petugas turut menyita lima unit telepon genggam yang dijadikan sarana untuk menipu korban.
Pelaku kini dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE, serta Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang. Ia terancam hukuman enam tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar. Aparat penegak hukum secara tegas mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus serupa.(goriau).
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/modus-penipuan-toko-elektronik-fiktif-di-pekanbaru-terbongkar-korban-rugi-ratusan-juta.html
komentar Pembaca