Selasa, 23 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polres Rohil Amankan 16 Tersangka Pencuri Objek Vital Nasional di Pertamina Hulu Rokan

Polres Rohil Amankan 16 Tersangka Pencuri Objek Vital Nasional di Pertamina Hulu Rokan

Laporan: Jonathan Surbakti
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 09 Mei 2022 17:12
(Foto: Jonathan Surbakti)
Tersangka
ROKAN HILIR- Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar pers rilis terkait pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sejak Januari 2022 lalu, Senin (9/5/2022) di media center Polres Rohil.

Pers rilis itu dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil Nurhadi Ismanto didampingi Wakapolres Rohil, Kopmpol.  Frenky Tambunan, Kasi Humas Juliandi dan Jony Hidayat Security Area Manager PT PHR.

Kapolres mengungkapkan sejak penangkapan 11 Januari sebanyak 16 tersangka dari 7 perkara yang berhasil diamankan ini melakukan pencurian terhadap kabel listrik yang terbuat dari tembaga, besi besi penyanggah pipa dan karpet geo membran untuk menampung limbah.

“Polda Riau sangat perhatian berkaitan dengan pencurian di PHR. Apabila kabel ini dicuri, maka salah satu produksi minyak akan terganggu atau terhenti, apabila produksi minyak terhenti maka akan mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.

Diterangkan Kapolres, dari total barang yang dicuri PT PHR mengalami kerugian sebanyak Rp 543 juta. “Ini baru kerugian dalam bentuk barang saja, belum dalam bentuk produksi,,” jelasnya.

Ditegaskan Kapolres, pengamanan di wilayah kerja blok Rokan merupakan konsen pihak kepolisian agar produksi minyak yang dikerjakan PT PHR hasilnya dapat maksimal sesuai target yang ditentukan.


 
Adapun 16 tersangka diantara, MS FS, IH, DP, AS Rais dan Hasibuan ditangkap di melakukan pencurian di TKP Telingan Sintong. Sedangkan Edi, FS, RU, M, dan MAS ditangkap karena mencuri di TKP Balam.

Barang bukti yang diamankan berupa, satu set alat potong las, empat gulung kabel reda, satu buah tabung gas 3kg, satu buah tabung oksigen besar, dan beberapa gulung karpet geo membran. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara itu, pihak PHR Jhony Hidayat mengucapkan terimakasih kepada Polres Rohil yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian ini. Dia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga produksifitas blok Rokan untuk kesejahteraan masyarakat. (jon)
Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Selasa, 23 Jun 2026 16:43

    Menjaga Warisan Leluhur, Dirjend Perhutanan Sosial Kunjungi Hutan Adat Imbo Putui Kenegerian Petapahan

    PETAPAHAN-Pada Minggu, 21 Juni 2026, Hutan Adat Imbo Putui Kenegerian Petapahan menerima kunjungan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Ibu Catur Endah Prasetiani, S.Si., M.T., b

  • Selasa, 23 Jun 2026 16:30

    Kapolres Rohil Pimpin Apel Siaga, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla

    BALAIJAYA-Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., memimpin Apel Siaga Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bersama PT Salim Ivomas Pratama Tbk dan Pemerintah Kabupaten

  • Selasa, 23 Jun 2026 16:14

    PWP Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tebar Kepedulian bagi Anak-anak Kurang Mampu dan Lansia Dhuafa

    PEKANBARU - Persatuan Wanita Patra (PWP) Tingkat Wilayah PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dumai) memaknai Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 dengan menghadirkan inisiatif dan k

  • Selasa, 23 Jun 2026 15:30

    Petani Rambahan Logas Tanah Darat Kuansing Sukses Sulap Hutan Kemasyarakatan Jadi Sumber ‘Cuan’ Lewat Agroforestri

    PEKANBARU - Kelompok Usaha Perhutanan Sosial di Desa Rambahan, Logas Tanah Darat, Kuantan Singingi, Riau terbukti sukses memaksimalkan program Hutan Kemasyarakatan untuk mendongkrak ekonomi warga sete

  • Selasa, 23 Jun 2026 14:43

    Pelarian Panjang DPO Sabu 15 Kg Bengkalis Berakhir di Tangan Polisi

    BENGKALIS - Pelarian panjang seorang buronan kasus narkotika kelas kakap di Provinsi Riau akhirnya terhenti. Pria berinisial A (48) yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir tiga t

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.