Rabu, 17 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polres Rohil Tangkap Pelaku Penganiayaan Hewan

Polres Rohil Tangkap Pelaku Penganiayaan Hewan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Minggu, 14 Sep 2025 09:49
Rokan Hilir-Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus penganiayaan hewan dan menangkap seorang pria berinisial MB (50). Pelaku diduga melakukan penyembelihan anjing untuk dijual sebagai hidangan di rumah makannya.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan dilakukan pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. 

Tim Resmob Polres Rokan Hilir yang dipimpin oleh Kanit 1 Pidum IPDA Muh. Faldi Iskandar, S.Tr.K, melakukan penyelidikan di sebuah rumah makan BPK (Babi Panggang Karo) di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir.

"Tim mendapatkan informasi bahwa tempat tersebut sering menjadi lokasi penyembelihan anjing," ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025).

Saat tiba di lokasi, tim menemukan MB bersama dua ekor anjing yang masih hidup, terikat di dalam karung. Setelah diinterogasi, MB mengakui bahwa dua anjing tersebut baru saja dibelinya dan akan disembelih untuk kemudian dimasak dan dijual di rumah makannya.

Petugas juga melakukan pemeriksaan di area dapur rumah makan tersebut dan menemukan organ dalam anjing seperti hati dan usus yang sudah direbus. Pelaku mengaku membeli anjing-anjing tersebut dari tetangganya dengan harga Rp 35.000 per kilogram.

Dua ekor anjing yang diselamatkan ditemukan dalam kondisi lemas dan ketakutan. Saat ini, kedua anjing tersebut masih dalam observasi dan perawatan lebih lanjut.

Selain dua ekor anjing yang masih hidup, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu:
•⁠ ⁠Organ dalam anjing (hati dan usus) yang sudah direbus.
•⁠ ⁠Dua buah pisau potong.
•⁠ ⁠Satu unit kompor beserta tabung gas 3 Kg yang digunakan untuk membakar hewan.


"Tersangka MB, yang merupakan seorang wiraswasta, saat ini telah diamankan di Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Ia dijerat dengan Pasal 91b ayat 1 Jo Pasal 66a ayat 1 Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHPidana, yang melarang setiap orang menganiaya atau menyalahgunakan hewan hingga mengakibatkan cacat atau tidak produktif(***)
Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Rabu, 17 Jun 2026 16:39

    Di Bawah Gerimis, Mahasiswa Saling Dorong dengan Polisi di Depan Pagar Masuk Gedung DPRD Riau

    PEKANBARU - Personel polisi mengambil sikap siaga mendapati dorongan mahasiswa yang ingin masuk ke gedung DPRD Riau, Rabu (17/6/2026).Mahasiswa mendesak masuk untuk menyampaikan aspirasi namun belum a

  • Rabu, 17 Jun 2026 16:15

    4 Pengedar Sabu Diciduk Bergantian di Kawasan Pangeran Hidayat Pekanbaru

    PEKANBARU - Gang-gang sempit di kawasan Pangeran Hidayat atau yang dikenal sebagai Panger, di Kota Pekanbaru, masih menjadi perhatian aparat kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Riau.Dalam rentang lim

  • Rabu, 17 Jun 2026 16:13

    Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Rohil Santuni Korban Kecelakaan yang Alami Cacat Permanen

    TANAH PUTIH-Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rokan Hilir melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan mengunjungi masyarakat korban kecelakaan lalu

  • Rabu, 17 Jun 2026 15:33

    Dunia Hari Ini: Seorang Seniman yang Menyindir Putin Ditembak Mati.

    Laporan utama kita awali dari Rusia.Kritik Putin, seniman Rusia ditembak matiPejabat Polandia mengatakan seorang seniman Rusia yang dikenal karena satirnya terhadap Presiden Vladimir Putin ditembak ma

  • Rabu, 17 Jun 2026 15:18

    Ibu yang Eksploitasi Anak Jadi Manusia Silver di Riau Jadi Tersangka

    Satreskrim Polres Pelalawan menetapkan wanita inisial SM (31) sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi anak di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Tersangka SM menjadikan tiga anaknya sebagai pe

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.