Senin, 25 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polsek Minas Tangkap Residivis Kasus Narkotika, Amankan Ganja 3,56 Gram

Polsek Minas

Polsek Minas Tangkap Residivis Kasus Narkotika, Amankan Ganja 3,56 Gram

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 14 Mar 2026 15:59
(FotoCatatanRiau)
Siak - Jajaran Polsek Minas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YF (31), yang diduga sebagai pemilik narkotika tersebut.

Kapolsek Minas Kompol Syahrizal S.E., S.H., M.Si., M.H. mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kampung Minas Timur.

“Informasi dari masyarakat kami terima pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Minas AKP Hendra Gunawan, S.H., M.H. bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Minas kepada wartawan, Sabtu (14/03/2026).

Penyelidikan kemudian dilakukan di Jalan Minas-Perawang Km 06, Kampung Karo, Dusun Lukut, Kampung Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, tepatnya di sebuah pondok yang berada di area kebun kelapa sawit.

Dalam kegiatan tersebut, tim juga berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Siak AKP Beni Siregar, S.H. bersama Tim Opsnal Narkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Penyelidikan dilanjutkan pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB dengan mendatangi lokasi lain di Jalan Lintas Perawang Km 04, Dusun Ukai, Kampung Minas Timur, tepatnya di kebun kelapa sawit milik masyarakat.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan melakukan pengecekan di sekitar pondok yang ditempati oleh tersangka. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket narkotika diduga daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas dan diselipkan di dalam fiber tangkai egrek yang dijadikan penyangga atap gubuk.

Saat ditanyakan mengenai kepemilikan barang tersebut, tersangka YF mengakui bahwa paket ganja tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Minas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket narkotika diduga daun ganja kering dengan berat kotor 3,56 gram,” jelas Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia mengaku pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2018 di Lapas Tanjung Kusta, Sumatera Utara, dan baru bebas pada tahun 2024.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Minas menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tutup Kompol Syahrizal.
Sumber: (CatatanRiau.com)

Polsek Minas
Berita Terkait
  • Kamis, 12 Mar 2026 09:57

    Polsek Minas Amankan Terduga Pengedar Sabu, 1,40 Gram Barang Bukti Disita

    Siak - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Minas mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AS (32)

  • Sabtu, 07 Mar 2026 08:23

    Polsek Minas Ungkap Peredaran Sabu, Kurir dengan Barang Bukti 1,73 Gram Diamankan

    Siak - Personel Polsek Minas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir narkoba diamanka

  • Selasa, 03 Mar 2026 08:48

    Kapolsek Minas Hadiri Safari Ramadhan 1447 H, Ajak Warga Rantau Bertuah Aktif Jaga Kamtibmas

    Siak " Suasana penuh kebersamaan mewarnai kegiatan Safari Ramadhan 1447 H yang digelar unsur pimpinan kecamatan (Upika) di Masjid Jami Al Anshor, Kampung Rantau Bertuah, Senin (2/3/2026). Kegiatan y

  • Sabtu, 28 Feb 2026 13:30

    Polsek Minas Gelar Ramadhan Berbagi, 30 Paket Buka Puasa dan Santunan Anak Yatim Disalurkan di Masjid Nurul Huda

    Siak " Suasana haru dan penuh kehangatan menyelimuti halaman Masjid Nurul Huda, Jumat (27/2/2026) sore. Menjelang waktu berbuka puasa, jajaran Polsek Minas menggelar kegiatan “Ramadhan Berbagi”

  • Selasa, 24 Feb 2026 10:37

    Kapolsek Minas Berikan Sosialisasi dan Cek Lokasi Pasca Masuknya Kawanan Gajah di Mess Karyawan PT Arara Abadi

    Siak" Pasca peristiwa masuknya kawanan gajah liar ke kawasan perumahan karyawan PT Arara Abadi Distrik Tapung, Kampung Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Kapolsek Minas Kompol Syahriza

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.