Satu Residivis Didor, Tiga Sindikat Maling Motor di Pekanbaru Dibekuk Polisi
Sabtu, 19 Des 2015 15:45
Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nardy M Marbun mengatakan, ketiga tersangka itu yakni M Ismail Purba (23), Supriadi Pandu Wijaya (25) dan Pasaribu (32). Para tersangka digulung petugas pada Jum'at (18/12/15) kemaren.
"Dari ketiga tersangka ini, Supriadi terpaksa kita tembak kakinya. Tindakan tegas itu kita lakukan karena yang bersangkutan melawan saat kita hendak melakukan pengembangan. Tersangka Supriadi ini juga adalah residivis yang masih dalam masa pembebasan bersyarat dari lapas," kata Nardy, Sabtu (19/12/15).
Menurutnya, tiga sekawan maling motor tersebut pernah pula melancarkan aksinya terhadap seorang pelajar, Abdul Ghofur (18) di Jalan Arjuna No 2, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki. Sepeda motor korban dilarikan para tersangka ketika diparkirkan di teras rumahnya, Kamis (17/12/15) lalu.
"Para tersangka kita tangkap setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan sindikat curanmor mereka. Bahkan sebelum mencuri motor korban, kita sudah lebih dulu melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga hari," paparnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Iptu Eru Alsepa menambahkan, penangkapan terhadap ketiga tersangka sendiri diawali pihaknya berkat penyamaran dan pemancingan agar kawanan tersangka mau menjual sepeda motor curiannya. Upaya itupun membuahkankan hasil, begitu berjumpa dengan petugas yang menyamar, salah satu tersangka lalu mengajak menuju ke lokasi penyimpanan ranmor hasil curian mereka. Di lokasi penyimpanan kuda besi curian tersebut, ternyata masih ada dua tersangka lagi yang masing-masingnya sedang mengasah kunci T dan sedang mencoba memperbaiki sepeda motor yang kuncinya sudah rusak. Tak mau menunggu lama-lama, saat itu juga petugas langsung meringkus ketiga tersangka.
"Dari hasil penangkapan tersebut, kita amankan pula barang bukti motor curian satu unit Yamaha Byson, satu unit Honda Beat dengan nopol palsu dan satu unit motor Yamaha Mio tanpa nopol. Selain itu, kita sita juga kunci T yang digunakan tersangka untuk mencuri, kemudian lima buah nopol /plat ranmor palsu, beberapa unit handphone milik tersangka serta sebuahtas berisi buku rek dan kartu ATM," imbuhnya.
Atas perbuatannya, sambung Eru, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(rtc)
Asyik Foto Usai Ujian, Mahasiswi UNP Padang Terkapar Kena Peluru Nyasar
PADANG-Momen kebahagiaan usai kelulusan ujian di lingkungan Universitas Negeri Padang (UNP) berubah mencekam dalam sekejap. Dua orang mendadak terkapar akibat hantaman peluru nyasar di lapangan gedung
Polsek Tanah Putih Bersama Tim Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla
TANAH PUTIH-Tim gabungan yang terdiri dari personel Polri, TNI, BPBD, DLHK, Masyarakat Peduli Api (MPA), perangkat kepenghuluan, dan unsur terkait lainnya melaksanakan kegiatan pemadaman serta pending
Diduga Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Bangunan dan Pagar Eks Kantor IPDN di Rohil
TANAHPUTIH-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rokan Hilir menangani kejadian kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan satu unit mobil truk Mitsubishi Tronton BK 8647 GF di Jalan Lintas Riauâ€
Wujudkan Generasi Peduli Lingkungan, Satlantas Polres Inhu Launching Buku CETAR Green Policing
RENGAT-Sebagai bentuk kepedulian terhadap pendidikan karakter anak sekaligus upaya menanamkan kesadaran menjaga lingkungan sejak usia dini, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) l
Awalnya Pacaran, Pria di Ujung Batu Rohul Ini Diciduk Karena Dituduh Curas ke Mantan
PASIR PENGARAIAN-Seorang pria di Ujung Batu, Rohul harus meringkuk di dalam penjara karena diduga melakukan pencurian disertai kekerasan (Curat) pada mantan pacarnya.Pria tersebut berinisial AKL. Ia d