Sabtu, 25 Jul 2026
- Home
- Internasional
- Bela Google Terkait Denda Rp18 Triliun, Trump Ancam Tarif Baru untuk Uni Eropa
Internasional,
Bela Google Terkait Denda Rp18 Triliun, Trump Ancam Tarif Baru untuk Uni Eropa
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 25 Jul 2026 16:18
JAKARTA - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump membela perusahaan teknologi Google yang baru saja dijatuhi sanksi denda senilai 890 juta euro atau 1 miliar dolar AS oleh Uni Eropa. Denda yang setara dengan sekitar Rp18 triliun tersebut dijatuhkan atas tuduhan pelanggaran aturan antimonopoli oleh otoritas kawasan yang beranggotakan 27 negara itu.
Merespons hukuman tersebut, Donald Trump mengancam akan memberlakukan tarif tambahan dan membuka penyelidikan perdagangan khusus terhadap Uni Eropa. Melalui akun Truth Social miliknya, ia menilai blok Eropa tersebut telah melakukan tindakan ilegal dan tidak etis yang merugikan perusahaan-perusahaan asal Amerika Serikat, meskipun dirinya mengaku telah berulang kali memberikan peringatan.
"Segera mulai Penyelidikan 301," tulisnya.
Langkah yang disinggung Trump merujuk pada Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. Regulasi ini memberikan kewenangan bagi Amerika Serikat untuk menyelidiki dugaan praktik diskriminasi perdagangan yang dilakukan oleh entitas atau negara asing. Ia juga memastikan bahwa kebijakan tarif baru akan segera diterapkan dalam waktu dekat untuk merespons denda terhadap Google.
"Amerika Serikat bukan 'celengan' untuk Eropa, dan kami tidak akan membiarkannya hal itu terjadi," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Eropa menjatuhkan hukuman tersebut, Kamis (23/7/2026) karena Google dinilai melanggar Undang-Undang Pasar Digital (DMA). Aturan ini secara khusus mengawasi perilaku platform dalam jaringan yang mendominasi pasar. Sanksi ini merupakan hukuman perdana yang dijatuhkan kepada Google berdasarkan regulasi tersebut.
Dalam putusannya, Komisi Eropa membagi denda menjadi dua keputusan terpisah. Denda pertama sebesar 460 juta euro diberikan karena Google terbukti mengutamakan layanan miliknya sendiri, seperti fitur belanja, hotel, transportasi, dan olahraga di dalam mesin pencarian. Sementara itu, denda kedua sebesar 430 juta euro dijatuhkan karena Google membatasi pengembang aplikasi untuk mengarahkan pengguna ke penawaran yang lebih murah di luar ekosistem Google Play Store.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/bela-google-terkait-denda-rp18-triliun-trump-ancam-tarif-baru-untuk-uni-eropa.html
komentar Pembaca