Polres Kampar
Sedang Nunggu Teman Pemuda Ini di Ciduk Polisi
Laporan : Suhaimi
Minggu, 09 Okt 2016 10:35
Kedua tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah BS (LK 18 TH) warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung dan WN (LK 31 TH) warga Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 Paket kecil narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah bong, sebuah dompet dan uang tunai sebesar Rp 1.250.000
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Jumat (7/10) sekira pukul 21.00 wib, ketika Jajaran Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sumber Makmur ada seorang yang akan melakukan transaksi Narkoba, selanjutnya anggota opsnal Polsek Tapung langsung menuju wilayah tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Tepat disamping Madrasah Aliyah Desa Sumber Makmur ditemukan seorang laki-laki yang mencurigakan (Tersangka BS) yang saat itu sedang duduk diatas Sepeda Motor Honda Supra X 125 sedang menunggu seseorang. Petugas langsung mengamankan Tersangka lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket kecil Narkoba jenis Shabu-shabu terbungkus plastik bening di dalam dompetnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap rekannya (tersangka WN) di Desa Trimanunggal, WN berhasil diamankan saat berada di rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya yang disaksikan Kades Tri Manunggal sdr. Sukadi.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah alat hisap Shabu (Bong) yang disimpan di dalam lemari, selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap WN, dari mana didapat shabu-shabu tersebut, dari keterangan WN diketahui bahwa barang tersebut didapat dari HR (DPO).
Kedua tersangka berserta Barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Kompol Darmawan SH, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 8 Milyard.Ditambahkan Kapolsek bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 8 Milyard.(Shm)
Bawa Fitur Kamera 360, Suzuki XL7 Hybrid Resmi Meluncur di Riau
PEKANBARU - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) resmi meluncurkan pembaruan mobil Sport Utility Vehicle (SUV) 7-penumpang, Suzuki XL7. Peluncuran lini kendaraan roda empat ini dilakukan bertepatan dengan
Sisihkan 90 Ribu Pendaftar, 7.555 Mahasiswa Baru Universitas Riau Ikuti PKKMB 2026 di Pekanbaru
PEKANBARU - Sebanyak 7.555 mahasiswa baru resmi memulai perjalanan akademiknya di Universitas Riau (Unri). Mereka mengikuti pembukaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2026
'Bonus Jangan Ditunda Lagi', Pelatih Senam Riau Ancam Viralkan Kisruh ke Tingkat Nasional
PEKANBARU - Kekecewaan kontingen Riau atas tertundanya pencairan sisa bonus Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara dan Peparnas 2024 semakin memuncak. Ratusan atlet dan pelatih menjadwa
Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp69,7 Miliar
PEKANBARU â€" Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Barang bukti hasil pengungkapan 16 kasus narkotika selama dua bulan terakhir dimusnahkan di Mapolda
Kinerja Semester 1: BTPN Syariah Konsisten Perbaiki Kualitas, Pembiayaan Tumbuh 9%
JAKARTA â€" Memasuki usia ke-12 tahun, PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPN Syariah) terus memperkuat posisinya sebagai bank syariah yang fokus mendampingi segmen ultra mikro di Indonesia. Kinerja laba Bank