Polres Kampar
Sedang Nunggu Teman Pemuda Ini di Ciduk Polisi
Laporan : Suhaimi
Minggu, 09 Okt 2016 10:35
Kedua tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah BS (LK 18 TH) warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung dan WN (LK 31 TH) warga Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 Paket kecil narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah bong, sebuah dompet dan uang tunai sebesar Rp 1.250.000
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Jumat (7/10) sekira pukul 21.00 wib, ketika Jajaran Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sumber Makmur ada seorang yang akan melakukan transaksi Narkoba, selanjutnya anggota opsnal Polsek Tapung langsung menuju wilayah tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Tepat disamping Madrasah Aliyah Desa Sumber Makmur ditemukan seorang laki-laki yang mencurigakan (Tersangka BS) yang saat itu sedang duduk diatas Sepeda Motor Honda Supra X 125 sedang menunggu seseorang. Petugas langsung mengamankan Tersangka lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket kecil Narkoba jenis Shabu-shabu terbungkus plastik bening di dalam dompetnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap rekannya (tersangka WN) di Desa Trimanunggal, WN berhasil diamankan saat berada di rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya yang disaksikan Kades Tri Manunggal sdr. Sukadi.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah alat hisap Shabu (Bong) yang disimpan di dalam lemari, selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap WN, dari mana didapat shabu-shabu tersebut, dari keterangan WN diketahui bahwa barang tersebut didapat dari HR (DPO).
Kedua tersangka berserta Barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Kompol Darmawan SH, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 8 Milyard.Ditambahkan Kapolsek bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 8 Milyard.(Shm)
Pendidikan Vokasi Harus Sesuaikan Kompetensi Lulusan dengan Kebutuhan Industri
SURABAYA â€" Penguatan pendidikan vokasi kembali menjadi bahan diskusi, seiring dorongan untuk menyesuaikan kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri, khususnya di sektor ekonomi kreatif dan k
Contoh Surat Tugas Pengawas TKA 2026 Lengkap dengan Penjelasannya
JAKARTA - Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan bentuk evaluasi yang dirancang untuk mengukur kemampuan literasi dan numerasi peserta didik pada jenjang akhir pendidikan. Pelaksanaannya dilakuka
Salah Bantal Bikin Leher Kaku? Ini Cara Aman untuk Mengatasinya
BANYAK orang pernah mengalami kondisi bangun tidur dengan leher terasa kaku atau nyeri. Hal ini pun sering dikaitkan dengan salah bantal.Meski terdengar sepele, kondisi salah banta
Apakah Pegal-Pegal Setelah Padel atau Olahraga Lain Wajar? Ini Kata Dokter
BANYAK orang kerap merasakan pegal setelah main padel atau menjalani olahraga lainnya. Biasanya rasa pegal tak langsung timbul setelah bermain.Beberapa orang biasanya baru mer
Viral! Trump Disebut Nyaris Aktifkan Kode Nuklir ke Iran, Dihentikan Jenderal AS
JAKARTA - Klaim mengejutkan muncul terkait Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang disebut sempat mencoba mengakses kode nuklir dalam sebuah pertemuan darurat di Gedung Putih. Namun, langkah