Sekretaris IPK Rohil, Polisikan Mantan Ketua Lama
laporan : Hendra Dedi Syahbudi
Sabtu, 05 Sep 2015 08:31
BAGANBATU - Sekretaris DPD IPK ( Ikatan Pemuda Karya ) Rokan Hilir (Rohil), Mangiring P Sinaga SH, melaporkan pengancaman yang dilakukan oleh mantan ketua IPK lama, TH. Pengancaman itu dilakukan pada hari Kamis (3/9) pukul 02.00 dinihari kemarin.
Bahkan soal peristiwa pengancaman tersebut ketua DPD IPK Rohil, Cutra Andika SH, mengecam tindakan mantan ketua DPD IPK Rohil, TH (terlapor,red) yang dianggap sangat tidak etis.
"Jadi kami, atas nama pengurus DPD IPK Kabupaten Rohil yang sah dan terlegitimasi, mengecam tindakan oknum mantan ketua IPK Rohil saudara TH yang telah melakukan tindakan tidak patut dan tidak dibenarkan menurut hukum serta tidak etis secara organisasi," ujar Cutra kepada sejumlah wartawan, usai mendampingi Mangiring P Sinaga SH melaporkan tindakan pengancaman yang dilakukan TH ke Mapolsek Bagan Sinembah, Kamis (3/9).
Karena apapun masalahnya, menurut Cutra, kalau persoalan yang menyangkut internal organisasi seharusnya yang bersangkutan dapat legowo atas keputusan oraganisasi.
"Dan seharusnya melakukan upaya-upaya secara organisatoris, tentunya kepada DPD I IPK Provinsi Riau. Namun terhadap apa yang dilakukan oleh TH merupakan pelanggaran hukum, maka pada hari ini kami bersama-sama dari unsur pengurus DPD IPK Kabupaten Rohil mendapingi Mangiring P Sinaga SH sekretaris DPD IPK Rohil, selaku korban tentang pengancaman kepadanya, yang diduga tindak pidana ancamannya yang melanggar pasal 335 ayat 1 KUHPidana ke Polsek Bagan Sinembah," ungkapnya.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Subiantoro SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Dody Harza Kusumah SH SIK MSi membenarkan tentang laporan pengancaman terhadap Mangiring P Sinaga SH selaku korban.
"Ya benar, korban pengancaman telah membuat laporannya dan sampai saat ini kasus tersebut sedang kita dalami guna proses lebih lanjut," pungkas Dody. (Ded)
Hukrim
Usai Lolos dari OTT Gubernur Riau, Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam Serahkan Diri ke KPK
JAKARTA â€" Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DMN), akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam. Langka
Kemendagri Akhirnya Tunjuk SF Hariyanto Sebagai Plt Gubernur Riau
JAKARTA-Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau jatah preman (japrem) terhadap pejabat di lingkungan Dinas P
Gubernur Riau Ancam Copot Pejabat Jika Tak Setor 'Jatah Preman' Rp 7 M
Jakarta-KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Abdul Wahid disebut mengancam bawahannya jika tak memberikan uang yang disebut 'jatah preman'."Bagi
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Korupsi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi dalam kasus tangkap tangan pada Rabu (5/11/2024). Pengumuman status tersangka dis
Budi Prasetyo Beberkan Hasil Pemeriksaan OTT Gubernur Riau dan 8 Orang Tersangka Lainnya
Jakarta-Update perkembangan Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah 9 orang.Dari 9 orang itu dan yang