Jumat, 29 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Sempat Bebas, Khariq Anhar Kini Hadapi Tuntutan 2 Tahun Penjara

Hukrim

Sempat Bebas, Khariq Anhar Kini Hadapi Tuntutan 2 Tahun Penjara

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 02 Mar 2026 08:51
(Fotoiniriau.com)
Pekanbaru - Khariq Anhar pada bulan Januari 2026 lalu baru saja dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, sepertinya Khariq tidak bisa menghirup udara kebebasan tersebut terlalu lama.

Mahasiswa Universitas Riau (UNRI) itu kembali mendapat tuntutan menjalani dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini disebabkan Khariq mendapatkan dua dakwaan atas kasus dugaan penghasutan pada aksi demonstrasi, bulan Agustus 2025 lalu.

"Saya menilai apa yang dibacakan oleh JPU di pengadilan adalah hal yang janggal dan dipaksakan," kata Khariq saat diwawancara melalui sambungan telpon selularnya, Minggu (1/3).

Menurutnya, ada 80 unggahan yang dimasukkan kedalam dakwaan, lalu dikurangi menjadi 19 unggahan, yang dianggap menghasut.

"Tadinya ada 80 unggahan yang dimasukkan kedalam dakwaan, lalu dikurangi sehingga tersisa 19 unggahan yang dianggap menghasut. Lalu, hanya ada satu unggahan yang dinyatakan berasal dari saya. Tapi, unggahan itu bukan saya yang buat," tegas Khariq melanjutkan penjelasannya.

Mahasiswa Agroteknologi menjelaskan lebih rinci, jika pada awalnya ada empat dakwaan untuk dirinya dan tiga terdakwa lain. Empat dakwaan tersebut adalah ujaran kebencian terhadap instansi, penyebaran berita bohong, pemanfaatan anak dalam konflik, dan penghasutan.

“Satu dakwaan gugur di awal karena eksepsi kami diterima, yaitu ujaran kebencian terhadap instansi. Tiga dakwaan tetap jalan, namun yang jadi tuntutan hanya satu yaitu penghasutan,” kata Khariq lagi.

Masih menurut Khariq, unggahan yang dipersoalkan merupakan postingan milik orang lain yang ia unggah ulang atas permintaan langsung.

Dan, pada saat itu, orang yang memiliki unggahan itu juga sedang berada di lokasi demonstrasi dan menyampaikan bahwa warga mengalami pemukulan oleh aparat.

“Yang punya unggahan minta saya mengunggah karena dia ada di lokasi. Di situ ada kalimat ‘pukul balik polisi’. Tapi itu jelas-jelas bukan tulisan saya. Saya sendiri tidak tahu ada kalimat yang dianggap eksplisit seperti itu,” ujar Khariq menambahkan penjelasannya.

Khariq kini mempertanyakan sejumlah kejanggalan selama persidangan berlangsung saat itu.

"Mengapa pihak yang meminta dirinya mengunggah konten tersebut, meski tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, tidak dihadirkan dalam persidangan? Orangnya ada di BAP, tapi jaksa tidak menghadirkan dia. Ini yang aneh," kata Khariq.

Terkait tuntutan dua tahun penjara itu, ia juga menganggap hal itu tidak adil bagi dirinya. “Untuk satu unggahan yang bukan saya buat, saya dituntut dua tahun. Tidak adil rasanya, saya sudah menjalani lima bulan penahanan. Berarti masih ada satu 18 bulan lagi kalau vonis dua tahun," tutur mahasiswa angkatan tahun 2020 itu.

Selama persidangan, fakta-fakta yang dihadirkan menunjukkan lemahnya bukti keterkaitan unggahan dengan kerusuhan.

Dari sekitar 30 saksi yang dihadirkan JPU sekitar 20 saksi fakta merupakan orang-orang yang berada di lokasi demonstrasi mengaku tidak melihat unggahannya.

“Para saksi mengakui tidak ada yang melihat postingan saya. Wajar, karena postingan diunggah sekitar jam 03.00 WIB dini hari. Itu tepatnya tiga jam sebelum polisi mengamankan saya," pungkas Khariq.

Beberapa kejanggalan lainnya selama persidangan, JPU berpendapat bahwa media sosial, khususnya Instagram, merupakan sarana efektif untuk menyebarkan informasi dan membentuk opini publik. Jadi, menurut jaksa, unsur penghasutan secara elektronik terpenuhi.

Namun, sejumlah ahli pidana yang dihadirkan, baik oleh jaksa maupun penasihat hukum, menyatakan bahwa delik penghasutan mensyaratkan adanya pihak yang benar-benar terhasut dan melakukan perbuatan sebagai akibat langsung dari ajakan tersebut.

Tetapi, selama sidang, tidak ada saksi yang mengatakan ada yang terhasut karena postingan Khariq tersebut. Tidak ada bukti orang melihat dan melakukan aksi kekerasan.

Tindakan anarkis dalam aksi demonstrasi bulan Agustus 2025 itu sudah terjadi, dan kemudian langsung dikaitkan dengan para terdakwa.
Sumber: (iniriau.com)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.