Sabtu, 25 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Sidang Dugaan Suap APBD Riau, Kirjuhari Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Sidang Dugaan Suap APBD Riau, Kirjuhari Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Rabu, 25 Nov 2015 15:37
Terdakwa Ahmad Kirjuhari, mendengarkan analisa tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK
PEKANBARU - Terdakwa kasus dugaan suap APBD-P 2014 dan APBD 2015, Ahmad Kirjuhari, akhirnya dituntut empat tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp250 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.

Ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang tuntutan yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (25/11/2015) siang.

"Menjatuhkan pidana empat tahun penjara, dikurangi masa hukuman, dengan denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui kesalahannya,"sebut Ketua tim, Pulung Rinandoro, di hadapan hakim ketua, Masrul.

Sebelum menyampaikan tuntutan, JPU KPK terlebih dahulu membacakan analisa untuk terdakwa Kirjuhari setebal 500 halaman, yang dibaca bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara lain, Budi Nugraha, Tri Anggoro Mukti, Irman Yudiandri dan Pulung Rinandoro.

Dalam analisa ini, ada beberapa nama yang sering disebut-sebut JPU, seperti nama Johar Firdaus, Suparman dan Riki Hariansyah, yang sebelumnya juga pernah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kirjuhari. Dimana yang menonjol adalah aksi cabut batrai dalam sidang, transaksi serah terima uang, hingga pinjam pakai mobil dinas.

Usai membacakan dan mendengarkan tuntutan, hakim ketua Masrul akhirnya menutup persidangan, dan akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum dan terdakwa Kirjuhari. "Sidang akan dilanjutkan Rabu depan, dengan agenda pembelaan (pledoi)," tukas Masrul.(grc)
Berita Terkait
  • Kamis, 23 Jul 2026 20:03

    Hari Anak Nasional, Ratusan Pelajar Kunjungi Istana Kepresidenan

    JAKARTA â€" Suasana Istana Kepresidenan Jakarta dipenuhi antusiasme ratusan pelajar SMAN 55 Jakarta yang mengikuti program "Istana untuk Anak Sekolah" pada Kamis (23/7/2026). Kunjungan yang bertepatan

  • Kamis, 23 Jul 2026 19:50

    PPATK Ungkap Modus Baru Judol, Deposit via QRIS Disamarkan Lewat Merchant Fiktif

    JAKARTA â€" Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya modus baru transaksi judi online. Menurut PPATK, semakin banyak pelaku yang memanfaatkan Quick Response Code Indon

  • Kamis, 23 Jul 2026 19:46

    Pedagang, Pembeli Serta Penyimpan Narkotika Digulung Polisi Sektor LBJ, Tiga Pria Tak Berkutik

     INHU â€" Gencar memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) kembali mencetak hasil positif. Gabungan tim operasi

  • Rabu, 22 Jul 2026 15:01

    Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang Terkait Kasus MBG

    Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan kesempatan untuk memeriksa nanik S. Deyang, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Program Makan Bergi

  • Rabu, 22 Jul 2026 14:57

    Masih Sering Balap Liar, Kasat Lantas Polres Bengkalis Ingatkan Ada Sanksi Pinada Kurungan

    BENGKALIS - Aksi balap liar masih sering terjadi dan ditertibkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis. Pelaku balap liar yang didominasi remaja ini seakan tidak pernah jera untuk

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki