Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Tak Terima Vonis Hakim, Yusrizal dan Stafnya Nyatakan Banding, Berikut Hukuman dan Dendanya

Tak Terima Vonis Hakim, Yusrizal dan Stafnya Nyatakan Banding, Berikut Hukuman dan Dendanya

Jumat, 04 Sep 2015 08:53
PEKANBARU-Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), Yusrizal Andayani akhir divonis 6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada sidang yang berlangsung Kamis (3/9/2015). Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sementara terdakwa satu lagi, Staf PT BLJ, Ari Suryanto divonis 6 tahun penjara. Keduanya merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal sebesar Rp300 miliar dari APBD Pemkab Bengkalis untuk proyek pembangunan PLTGU.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai H AS Pudjoharsoyo SH didampingi Hakim Anggota, Masrul SH dan Suryadi SH, keduanya terbukti melanggar Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.

Selain itu, Yusrizal juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta atau bisa diganti dengan kurungan 6 bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11,5 miliar. Sementara Ari Suryanto didenda sebesar Rp200 juta atau bisa diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.

Dengan putusan tersebut, kedua terdakwa mengajukan banding melalui kuasa hukumnya.

Yusrizal dituntut 18 tahun penjara oleh JPU diikuti tuntutan 16 tahun untuk staf ahli PT BLJ, Ari Susanto pada sidang yang berlangsung Senin (31/8/2015) kemarin.

Adapun unsur kerugian negara sebagaimana dalam dakwaan JPU sesuai penghitungan BPKP, yaitu sebesar Rp268 miliar.

Dugaan tindak pidana korupsi keduanya terjadi pada tahun 2012 lalu berawal saat Pemkab Bengkalis menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp300 miliar.Â

Dana tersebut diperuntukan untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di desa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu, dan desa Balai Pungut kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis, yang menelan biaya Rp1 triliun lebih.

Dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ malah mengalirkan dana tersebut kepada anak-anak perusahaannya diantaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.(grc)
Hukrim
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:01

    Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait

  • Sabtu, 30 Mei 2026 14:31

    Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta

    SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.