Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Terbukti Bersalah, WN Malaysia Bandar Sabu Divonis Mati

Terbukti Bersalah, WN Malaysia Bandar Sabu Divonis Mati

Selasa, 15 Sep 2015 14:46
PEKANBARU-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menjatuhkan pidana mati kepada Ng Huk Kwan (55) alias Jimmy, warga negara Malaysia, yang menjadi bandar narkotika jenis sabu sabu.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto SH, pada persidangan yang digelar diruang Sidang Garuda PN Pekanbaru, Selasa (15/9/15) itu. Majelis hakim menyatakan, terdakwa Ng Huk Kwan alias Jimi. Terbukti secara sah mengimpor narkotika yang bukan jenis tanaman, atau narkotika golongan satu.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggat Pasal 113 juncto Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sengaja atau secara sah mengimpor narkotika golongan 1. Untuk itu, menjatuhkan kepada terdakwa hukuman pidana mati," tegas Amin.

"Selain itu, menyatakan terdakwa tetap ditahan hingga pelaksanaan eksekusi," ucap majelis hakim.

Atas putusan majelis tersebut. Kuasa hukum terdakwa, Syahril SH, langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Putusan majelis hakim ini, sama dengan tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa.

Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum JPU Zainal SH, Gusneli SH dan Tio Minar SH, menuntut terdakwa Ng Huk Kwan alias Jimi, dengan hukuman pidana mati.

Menurut JPU, terdakwa terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,5 kilogram (kg), dan terbukti secara sah melanggat Pasal 113 juncto Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Seperti diketahui, Terdakwa yang ditangkap pada awal April 2015 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, bersama dua orang rekan wanitanya di sebuah hotel di Pekanbaru. Tak berkutik ketika, polisi menemukan dua tas besar milik terdakwa yang berisi puluhan paket plastik bening diduga sabu-sabu dengan total berat 46,5 kilogram.

Selanjutnya, barang bukti yang dibawa terdakwa dari Malaysia melalui Dumai, atas suruhan seseorang dari Malaysia. Rencananya, terdakwa akan diantarkan ke Palembang, Sumatera Selatan. Namun, rencana terdakwa berhasil digagalkan pihak Polda Riau.(grc)
Hukrim
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:01

    Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait

  • Sabtu, 30 Mei 2026 14:31

    Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta

    SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.