Rabu, 22 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Ternyata Tersangka Curi Uag 25 Juta dan 6 Unit HP Di Balam Km 22 Miliki 0,65 Gram Sabu

Ternyata Tersangka Curi Uag 25 Juta dan 6 Unit HP Di Balam Km 22 Miliki 0,65 Gram Sabu

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 25 Apr 2022 16:27
(Foto: Hms Polres Rohil)
Tersangka
ROHIL-Ternyata tersangka pelaku pencurian uang tunai Rp 25 juta dan 6 Unit HP Di Balam Km 22, juga memiliki barang terlarang Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,65 Gram.

Seperti diketahui sebelumnya, Prayogi Wibowo alias Yogi (24 tahun) alamat Dusun Bangun Rejo Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah di bekuk Polsek Bangko Pusako dengan di backup Sat Reskrim Polres Rohil dirumahnya,pada Kamis 21 April 2022. Pukul 23.00 WIB.Lalu.
Pengangguran tersebut dibekuk setelah petugas keamanan tercium bahwa ianya yang melakukan pencurian di ponsel milik 

Wahyu Widodo (29 tahun) yang mengalami kecurian saat ponselnya di tinggal ke warung kopi pada Selasa 19 April 2022. Pukul 00.15 WIB. Sebelumnya.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan AKP Juliandi SH hari ini Senin 25 April 2023 membenarkan adanya pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ( Curat ) di wilayah hukum Polres Rohil, sekaligus ditemukannya barang bukti sabu dari tersangka.

Dikatakan AKP Juliandi," Saat ditagkap di disebuah rumah kontrakannya dikelurahan Bagan batu, ditemukan pula 1 paket diduga Narkotika jenis Sabu diatas tempat tidurnya.ungkap Kasi Humas Polres Rokan hilir ini.

Dan berdasarkan keterangannya, Sabu tersebut adalah benar miliknya yang dibeli dari Joy Rp. 250.000,- Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, tersangka dan barang bukti juga dibawa kekantor Polres Rokan Hilir guna Proses Lebih lanjut.

Barang bukti selain bukti pencurian yang pernah kami sampaikan, bertambah dengan
Bukti penyalahgunaan sabu sabu dengan dibuktikan 1 bungkus plastik klip bening berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu, Dan setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamine.," dengan demikian tuduhan ditambahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika setelah Pasal 363 KUHPidana,  imbuhnya (rls)

Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Minggu, 19 Apr 2026 11:30

    Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

    DUMAI - Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wila

  • Jumat, 17 Apr 2026 20:14

    Mahasiswa Geruduk Polres Rohil Minta Copot Kapolres Rohil

    UJUNGTANJUNG-Sekitara 50 gabungan Mahasiswa Rohil mengadakan aksi unjuk Rasa Kamis (17-4-2026) di dipan Mapolres Rokan Hilir.Mahasiswa bergerak dari Kota Bagansiapiapi sekitar pukul 14.00 Wib dan samp

  • Jumat, 17 Apr 2026 11:57

    Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Paket Sabu Dari Dua Tempat Yang Berbeda

    DUMAI-Gerak cepat aparat Satres Narkoba Polres Dumai kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Dumai Selatan. Berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti

  • Jumat, 17 Apr 2026 10:08

    Antisipasi Tindak Kriminal, Polres Dumai Melalui Polsek Jajaran Melaksanakan Penggalangan

    DUMAI-Kegiatan penggalangan terhadap masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Dumai guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Kamis, 16 April 2026, para Kapolsek di wilayah huk

  • Kamis, 16 Apr 2026 18:01

    Pasutri di Rohil Ditangkap Edarkan Sabu

    Pujud-Tim Reskrim Polsek Pujud kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar sabu di Pondok Kresek, Kecamatan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.