Selasa, 23 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Ternyata Tersangka Curi Uag 25 Juta dan 6 Unit HP Di Balam Km 22 Miliki 0,65 Gram Sabu

Ternyata Tersangka Curi Uag 25 Juta dan 6 Unit HP Di Balam Km 22 Miliki 0,65 Gram Sabu

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 25 Apr 2022 16:27
(Foto: Hms Polres Rohil)
Tersangka
ROHIL-Ternyata tersangka pelaku pencurian uang tunai Rp 25 juta dan 6 Unit HP Di Balam Km 22, juga memiliki barang terlarang Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,65 Gram.

Seperti diketahui sebelumnya, Prayogi Wibowo alias Yogi (24 tahun) alamat Dusun Bangun Rejo Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah di bekuk Polsek Bangko Pusako dengan di backup Sat Reskrim Polres Rohil dirumahnya,pada Kamis 21 April 2022. Pukul 23.00 WIB.Lalu.
Pengangguran tersebut dibekuk setelah petugas keamanan tercium bahwa ianya yang melakukan pencurian di ponsel milik 

Wahyu Widodo (29 tahun) yang mengalami kecurian saat ponselnya di tinggal ke warung kopi pada Selasa 19 April 2022. Pukul 00.15 WIB. Sebelumnya.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan AKP Juliandi SH hari ini Senin 25 April 2023 membenarkan adanya pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ( Curat ) di wilayah hukum Polres Rohil, sekaligus ditemukannya barang bukti sabu dari tersangka.

Dikatakan AKP Juliandi," Saat ditagkap di disebuah rumah kontrakannya dikelurahan Bagan batu, ditemukan pula 1 paket diduga Narkotika jenis Sabu diatas tempat tidurnya.ungkap Kasi Humas Polres Rokan hilir ini.

Dan berdasarkan keterangannya, Sabu tersebut adalah benar miliknya yang dibeli dari Joy Rp. 250.000,- Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, tersangka dan barang bukti juga dibawa kekantor Polres Rokan Hilir guna Proses Lebih lanjut.

Barang bukti selain bukti pencurian yang pernah kami sampaikan, bertambah dengan
Bukti penyalahgunaan sabu sabu dengan dibuktikan 1 bungkus plastik klip bening berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu, Dan setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamine.," dengan demikian tuduhan ditambahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika setelah Pasal 363 KUHPidana,  imbuhnya (rls)

Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Rabu, 17 Jun 2026 11:47

    Polres Indragiri Hulu Gelar Bakti Sosial HUT Bhayangkara Ke-80

    Rengat-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan bersilaturahmi sekaligus menyalurkan bantuan semba

  • Minggu, 14 Jun 2026 20:34

    Kabur ke Batam, Polres Inhu Kembali Ringkus Pelaku Penganiayaan di PT. SBP

    INHU- Upaya pelarian hingga menyeberang ke luar daerah tak mampu menghentikan langkah aparat kepolisian dalam memburu pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan perkebunan PT Sinas Beli

  • Jumat, 05 Jun 2026 09:49

    "Gunakan Manajemen Peternakan Modern", Pesan Bhabinkamtibmas Polres Inhu Untuk Ketahanan Pangan

    INHU-Upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh p

  • Rabu, 03 Jun 2026 09:46

    Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Inhu Sambangi Petani Jagung Menulis

    INHU - Upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan, kepolisian hadir membe

  • Sabtu, 30 Mei 2026 11:58

    Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti

    DUMAI-Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Ipda Rico Salom

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.