Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Tertekan Proyek Chromebook Rp2,1 Triliun, Eks PPK Kemendikbudristek Pilih Mundur dan Jatuh Sakit

Berita

Tertekan Proyek Chromebook Rp2,1 Triliun, Eks PPK Kemendikbudristek Pilih Mundur dan Jatuh Sakit

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 10 Feb 2026 08:27
(FotoGoriau.com)
JAKARTA â€" Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD Kemendikbudristek, Bambang Hadi Waluyo, mengungkap sisi gelap di balik proyek pengadaan Chromebook yang kini menyeret Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ke kursi pesakitan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026), Bambang mengaku mengalami tekanan mental hebat hingga jatuh sakit akibat carut-marut proyek tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mengungkap kondisi psikis Bambang yang sempat drop. Bambang bahkan mengaku menderita lonjakan gula darah dan merasa sempoyongan karena dihantui rasa takut terhadap besarnya nilai pengadaan yang mencapai triliunan rupiah.

"Saya jadi tidak bisa tidur. Saya kepikiran. Saya sakit. Saya mengundurkan diri," ujar Bambang saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Ketakutan Bambang bermula dari perubahan spesifikasi teknis yang mendadak. Sebagai pejabat yang biasanya menangani proyek fisik bangunan sekolah, ia merasa janggal dengan peralihan sistem operasi dari Windows ke Chrome. Ia khawatir perbedaan detail spesifikasi di lapangan akan memicu masalah hukum besar di kemudian hari.

Alih-alih mendapat perlindungan, Bambang justru mengaku diintimidasi oleh Muhammad Ihsan, seorang konsultan non-PNS di Direktorat SD. Ihsan yang semula berjanji membantu, belakangan disebut malah menjadi pihak yang mengancam Bambang selama proses pengadaan berlangsung.

"Dari spek yang sebelumnya sudah dikaji, sudah diujicobakan, tapi ternyata ketika di lapangan detailnya berbeda. Saya khawatir akan terjadi masalah besar," tambah Bambang.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa bersama tiga orang lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Jaksa menyebut Nadiem diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar melalui skema investasi yang melibatkan raksasa teknologi Google.

Nadiem dituduh menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan pengadaan perangkat teknologi informasi agar menguntungkan produk Google. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(Grc)
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.