Jumat, 19 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Tiga Hari Ops Simpatik, Satlantas Berikan 84 Teguran

SATLANTAS POLRES ROKAN HILIR

Tiga Hari Ops Simpatik, Satlantas Berikan 84 Teguran

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
Kamis, 03 Mar 2016 13:34
Satlantas Polres Rohil
Tampak personil Satlantas Polres Rohil saat memberikan teguran kepada salah satu pengguna jalan.
UJUNGTANJUNG - Sampai memasuki hari ketiga Operasi Simpatik 2016 jajaran Satlantas Polres Rohil setidaknya telah memberikan sekitar 84 sanksi teguran kepada para pengendara.

Dimana dalam pelaksanaan Ops simpatik ini sendiri dilakukan dengan lebih mengedepankan teguran kepada para pengendara yang tidak tertib.

Demikian dijelaskan oleh Kasat Lantas Polres Rokan Hilir, AKP Zulfa Renaldo Sik yang dikonfirmasi spiritriau.com, Kamis 3/3 bahwa dalam operasi simpatik ini lebih mengutamakan teguran dari pada penilangan.

" Sejauh ini kita fokus pada penertiban dan teguran kepada para pelanggar. Dan sejauh ini kita telah memberikan teguran sebanyak 84 teguran," katanya.

Kasat juga menyebutkan, bahwa dalam kegiatan operasi simpatik tersebut difokuskan didaerah kawasan tertib lalulintas. " Kita memberikan sanksi tilang hanya kepada pengendara didaerah kawasan tertib lalu lintas (KTL), yakni di Bagansiapiapi," terangnya kembali.

Namun, untuk wilayah diluar KTL, tilang diberikan kepada pelanggar yang memang jelas dapat membahayakan pengendara itu sendiri atau orang lain. " Kalau masih memungkinkan untuk teguran, kita akan utamakan teguran," tandasnya.

Ia juga menghimbau kepada seluruh pengendara agar dapat lebih disiplin dijalan raya. " Kepada seluruh pengguna jalan kita himbau agar selalu mengedepankan disiplin dalam berlalulintas untuk menjadi pelopor keselamatan dalam berlalulintas," himbau Zulfa.

Seperti diketahui, operasi simpatik 2016 ini dilaksanakan mulai 01 s/d 21 Maret 2016 diseluruh Indonesia secara serentak dengan sasaran kelengkapan surat - surat  kendaraan bermotor, baik roda dua, roda empat atau lebih seperti, SIM, Helm standart SNI, Spion, Knalpot sesuai standar, Ban standar, Spektek sepeda motor yang tidak sesuai aturan dan pelanggaran lainnya. (ded)
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.