Kamis, 06 Nov 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Tuntutan JPU Belum Selesai Hakim Tunda Sidang Kurir Narkoba 30 Kg.

Tuntutan JPU Belum Selesai Hakim Tunda Sidang Kurir Narkoba 30 Kg.

laporan : Anggi Sinaga
Senin, 07 Sep 2015 19:05
Anggi Sinaga
Suasana sidang Pengadilan Negeri Rokan Hilir


UJUNGTANJUNG - Kembali Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir senin (7/9) sekitar pukul 16, 00, wib diruang sidang Tirta Menunda sidang kasus Kurir narkotika golongan I jenis Shabu-shabu seberat 30 kilogram dengan dua orang terdakwa Agus Arifin (35) dan Sulaiman (35) warga medan Sumut kelahiran Aceh ini.

Sebelum agenda sidang dimulai, majelis hakim bertanya kepada kedua terdakwa apakah dalam keadaan sehat, terdakwa pun menjawab bahwa mereka dalam keadaan sehat.

Agenda Sidang Pembacaan Tuntutan ini sudah yang ke empat kalinya ditunda oleh ketua majelis Hakim Ruddi Harry P. Palawi SH,
saat sidang dimulai oleh Majelis Hakim , JPU (jaksa Penuntut Umum) pengganti Aditya SH , mengatakan kepada Hakim, " Maaf yang mulia , agenda sidang kali ini belum bisa di lanjutkan karena tuntutan terdakwa belum selesai," Kami mohon untuk menunda sidang satu minggu kedepan " ujar Aditya SH memohon kepada Hakim.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Ruddi Harry P. Palawi SH , meminta kepada JPU agar secepatnya menyelesaikan tuntutan tersebut, sebab sudah empat kali sidang ditunda.

Akhirnya Majelis hakim menunda sidang satu minggu kedepan dengan  agenda tuntutan (Asng).

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 05 Nov 2025 19:07

    Usai Lolos dari OTT Gubernur Riau, Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam Serahkan Diri ke KPK

    JAKARTA â€" Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DMN), akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam. Langka

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:28

    Kemendagri Akhirnya Tunjuk SF Hariyanto Sebagai Plt Gubernur Riau

    JAKARTA-Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau jatah preman (japrem) terhadap pejabat di lingkungan Dinas P

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:21

    Gubernur Riau Ancam Copot Pejabat Jika Tak Setor 'Jatah Preman' Rp 7 M

    Jakarta-KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Abdul Wahid disebut mengancam bawahannya jika tak memberikan uang yang disebut 'jatah preman'."Bagi

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:19

    KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Korupsi

    Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi dalam kasus tangkap tangan pada Rabu (5/11/2024). Pengumuman status tersangka dis

  • Rabu, 05 Nov 2025 10:34

    Budi Prasetyo Beberkan Hasil Pemeriksaan OTT Gubernur Riau dan 8 Orang Tersangka Lainnya

    Jakarta-Update perkembangan Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah 9 orang.Dari 9 orang itu dan yang

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.