Kamis, 27 Nov 2025
  • Home
  • Hukrim
  • 12 Terdakwa Kerusuhan di PT SSL Diadili, Dijerat Pasal Berbeda

hukrim

12 Terdakwa Kerusuhan di PT SSL Diadili, Dijerat Pasal Berbeda

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 03 Sep 2025 08:32
cakaplah.com
Sebanyak 12 terdakwa dalam kasus kerusuhan yang terjadi di PT Seraya Sumber Leatari (SSL), Kabupaten Siak Sri Indrapura, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (2/9/2025).

Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedy.

12 terdakwa yang disidangkan yakni Hemat Tarigan, Hendrik Fernanda Gea, Aldi Slamet Gulo, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio, dan Danang Widodo.

Sidang mendapat pengamanan ketat dari aparat gabungan, terdiri atas TNI, Brimobda Polda Riau, dan personel Polresta Pekanbaru.

JPU Anrio Putra dalam surat dakwaannya menyebut para terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam insiden kerusuhan yang terjadi pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak

Ada yang melakukan tindak pidana penghasutan, pembakaran, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan barang dan fasilitas milik perusahaan secara bersama-sama.

Para terdakwa dijerat dengan pasal yang berbeda. Hemat Tarigan dan Dadang Widodo didakwa dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

Hendrik Fernanda Gea dan Aldi Slamet Gulo dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 363 KUHP.

Maruasas Hutasoit didakwa berdasarkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

Lukman Sitorus dan Amri Saputra Sitorus dijerat dengan Pasal 187 KUHP juncto Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

Hiram Adupintar Gorat, Abdul Minan Putra, Sutrisno, dan Sonaji masing-masing didakwa berdasarkan Pasal 160 KUHP. Sulistio didakwa dengan Pasal 187 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 Peristiwa ini bermula dari konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Akibat kejadian tersebut, sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil dilaporkan hangus terbakar.

Selain itu, 6 unit mobil mengalami kerusakan berat, satu unit alat berat, papan nama perusahaan, satu klinik, serta sejumlah fasilitas lainnya juga dirusak. Sejumlah barang seperti mesin air turut dijarah oleh massa. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 miliar.***(Cakaplah.com)
Sumber: cakaplah.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Kamis, 27 Nov 2025 15:41

    Hujan Jangan Jadi Alasan, Ini 5 Tips Olahraga Outdoor Biar Tetap Aman

    JAKARTA - Musim hujan sering membuat sebagian orang enggan berolahraga di luar ruangan. Padahal, dengan persiapan yang tepat, aktivitas fisik tetap bisa dilakukan dengan nyaman dan aman. 

  • Kamis, 27 Nov 2025 15:36

    Kasus Keluhan Lutut pada Lansia Terus Meningkat, Dokter: Otot Mengecil dan Tulang Lemah

    JAKARTA - Keluhan lutut, terutama akibat osteoarthritis (OA), kini menjadi salah satu masalah kesehatan yang paling sering dialami masyarakat Indonesia berusia di atas 50 tahun. OA terjadi ketik

  • Kamis, 27 Nov 2025 15:32

    Chaos di Guinea-Bissau: Presiden Digulingkan, Militer Ambil Alih Kekuasaan!

    BISSAU - Krisis politik kembali mengguncang Guinea-Bissau setelah sekelompok perwira militer mengumumkan, bahwa mereka telah merebut kekuasaan pada Rabu 27 November 2025, hanya sehari sebelum ha

  • Kamis, 27 Nov 2025 15:29

    Korban Tewas Kebakaran Apartemen Wang Fuk Court Meningkat Jadi 44 Orang, Ratusan Masih Hilang

    HONG KONG - Tragedi kebakaran besar yang melanda kompleks apartemen Wang Fuk Court terus memakan korban. Dalam konferensi pers yang digelar pada pukul 05.05 pagi waktu setempat, otoritas Hong Ko

  • Kamis, 27 Nov 2025 15:27

    Prabowo Sambut Kunjungan Ratu Belanda Maxima di Istana Merdeka

    JAKARTA â€" Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Ratu Maxima dari Kerajaan Belanda di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/11/2025). Kunjungan tersebut dalam kapasitas Ratu Maxima sebag

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.