Senin, 29 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pengiriman 26 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Dumai, Tiga Pelaku Ditangkap

Pengiriman 26 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Dumai, Tiga Pelaku Ditangkap

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 15 Jan 2026 12:01
Dumai-Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang melalui Kapolsek Sei Sembilan IPTU Afriadi menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana perdagangan orang ini berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. 

Saat di Jalan Raya Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan terpantau 1 unit mobil merk Fortuner plat F 1398 KC warna hitam yang dicurigai membawa calon PMI Illegal. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap supir inisial JS dan didapati 8 orang wanita akan diberangkatkan ke Malaysia secara illegal. 

Selang waktu kemudian, Unit Reskrim kembali melihat 1 unit minibus merk Isuzu LF warna kuning, dan setelah diperiksa sopir inisial AP didapati kembali 17 calon PMI terdiri 15 laki laki dan 2 perempuan. 

Satu kendaraan merk Sigra plat BM 1775 HI warna abu-abu dengan supir inisial MT juga terpantau sedang mengawasi kegiatan dan langsung disetop anggota, ternyata mengangkut satu calon PMI Ilegal yang juga akan diberangkatkan ke luar negeri. 

"Setelah itu pelaku, korban berjumlah 26 orang, dan barang bukti kita amankan di Polsek Sungai Sembilan guna diperiksa lebih lanjut," kata IPTU Afriadi, Rabu (14/1). 

Adapun tiga tersangka diamankan, inisial JS (33) selaku sopir, MT (26) sopir dan pengurus serta AP (31) sopir. 

Sedangkan barang bukti diamankan, 1 mobil merk fortuner plat F 1398 KC warna hitam, 1 minibus merk Isuzu KF warna kuning plat BK 7894 TL dan 1 mobil merk Sigra Plat BM 1775 HI warna abu-abu

Dari hasil penyelidikan, para korban dari daerah asal Bengkulu, Aceh dan Sumatera Utara ini membayar kepada agen sebesar Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta. Tersangka JS diupah dari mandor dalam trip ini sebanyak Rp750.000, MT Rp200.000 dan AP mengaku disuruh untuk mengantarkan calon PMI sebanyak 17 orang dengan upah Rp600.000. 

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan para korban dan pelaku diterapkan pasal 81 Jo pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, Polsek Sei Sembilan juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Dumai dan melaksanakan gelar perkara dengan hasil ditingkatkan ke penyidikan. 

Setelah dibuatkan LP, juga dilakukan koordinasi dengan  Badan Perlindungan Pekerja  Migran Indonesia, pelimpahan perkara ke Satreskrim dan menyerahkan korban tersangka dan barang bukti(***)
Polres Dumai
Berita Terkait
  • Jumat, 26 Jun 2026 16:24

    Polisi Bongkar 3 Klaster Kejahatan Besar, Libatkan WNA hingga Korporasi

    Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster tindak pidana yang menjadi fokus penindakan, yakni perjudian digital yang terafiliasi aplikasi HOT51, praktik perjudian berkedok arena permainan Time

  • Jumat, 26 Jun 2026 16:22

    Penampakan Mesin Judi Berkedok Timezone Disita Polisi di Jakarta, Puluhan Orang Ditangkap

    Kepolisian menggerebek lokasi diduga sarang judi berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu 13 Juni 2026. Barang bukti mesin Timezone disita d

  • Jumat, 26 Jun 2026 15:45

    Danlanud Sjamsudin Noor Sampaikan Kejuaraan IPAC Seri 2 dan Gantolle Seri 1 KTM Fly Kotabaru 2026 Menjadi Panggung Pembinaan Atlet Dirgantara Masa Depan

    Banjarbaru - Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., selaku Ketua FASI Daerah Kalimantan Selatan (Fasida Kalsel) hadir secara langsung dalam acara Penutupan Kejuaraan N

  • Jumat, 26 Jun 2026 15:43

    Strategi Kemenkeu dan BGN Kawal Anggaran Makan Bergizi Gratis

    JAKARTA - Sinergi pengawasan anggaran dibangun secara kuat oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang. Pertemuan kedua pimpinan ini berfokus memat

  • Jumat, 26 Jun 2026 14:41

    HUT Bhayangkara ke-80 Polda Riau Resmikan Rest Area Ojol dan Bagikan Sembako

    PEKANBARU - Semangat berbagi dan memperkuat kedekatan dengan masyarakat terus ditunjukkan Kepolisian Daerah Riau dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat, instit

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.