Jumat, 26 Jun 2026
Miliki Pil Ekstasi Berlogo Tengkorak, Pemuda Dumai Ditangkap Polisi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 26 Jun 2026 11:13
DUMAI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (25/6/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti 15 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, melalui Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, mengungkapkan bahwa pengungkapan 15 butir pil ekstasi tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Ia menambahkan menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang di pimpin oleh kanit I Ipda Lius Mulyadin, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
AKP Riza menerangkan setelah dilakukan pemantauan, pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, petugas mendapati seorang pria yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika di pinggir Jalan Jenderal Sudirman RT 004, Kelurahan Teluk Binjai.
Diakuinya, saat hendak diamankan, pria yang diketahui berinisial DPA (19) berupaya mengelabui petugas dengan membuang sebuah kotak rokok merek Sampoerna ke pinggir jalan, namun, petugas segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi, petugas menemukan kotak rokok yang sebelumnya dibuang oleh tersangka.
Dari dalam kotak tersebut ditemukan 15 butir diduga pil ekstasi berwarna merah marun berlogo tengkorak yang dibungkus menggunakan plastik bening," katanya.
AKP Riza menjelaskan, kepada petugas, DPA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 15 butir diduga pil ekstasi warna merah marun berlogo tengkorak dengan berat kotor sekitar 4,68 gram, satu buah kotak rokok merek Sampoerna, satu helai plastik bening, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.
Dirinya menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine terhadap tersangka DPA, diketahui hasil positif Amphetamine, sedangkan untuk Methamphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.
"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka DPA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Apa itu Pil Ekstasi
Pil ekstasi adalah sebutan umum untuk obat terlarang yang biasanya mengandung zat aktif MDMA (3,4-metilendioksi-metamfetamina), meskipun sering kali dicampur dengan zat lain seperti kafein, amfetamin, metamfetamin, obat penekan rasa nyeri, atau bahan kimia berbahaya lainnya. Zat ini termasuk ke dalam golongan obat psikoaktif yang bekerja memengaruhi sistem saraf pusat dan mengubah suasana hati, persepsi, serta kesadaran.
Secara bentuk, pil ini biasanya berukuran kecil, bulat, berwarna-warni, dan sering dicetak dengan berbagai gambar atau simbol untuk membedakan jenisnya.
Efek pil ekstasi biasanya muncul dalam waktu 20â€"60 menit setelah dikonsumsi dan dapat berlangsung selama 3â€"6 jam. Efek yang dirasakan meliputi dua sisi :
Efek yang disalahartikan sebagai "menyenangkan" :
- Muncul rasa senang, bersemangat, dan percaya diri yang berlebihan
- Merasa lebih dekat dengan orang lain
- Kepekaan terhadap sentuhan dan suara meningkat
- Rasa lelah berkurang sementara
Efek negatif dan bahaya langsung :
- Detak jantung tidak teratur, tekanan darah naik drastis, dan suhu tubuh meningkat tajam hingga menyebabkan kerusakan organ
- Mulut kering, pandangan kabur, otot tegang, dan sering menggerakkan rahang secara tidak sadar
- Kecemasan berlebih, panik, kebingungan, hingga halusinasi
- Gangguan keseimbangan dan koordinasi tubuh
Dampak Jangka Panjang
Penggunaan berulang atau dalam dosis tinggi dapat menyebabkan kerusakan permanen, antara lain :
- Kerusakan sel saraf di otak yang mengganggu kemampuan berpikir, mengingat, dan mengatur emosi
- Gangguan fungsi jantung, ginjal, dan hati
- Risiko kejang, pingsan, hingga kematian mendadak akibat gagal organ atau dehidrasi parah
- Ketergantungan psikologis: sulit merasa senang atau tenang tanpa mengonsumsinya lagi
- Gangguan tidur, depresi, dan perubahan perilaku yang sulit dipulihkan
Status Hukum di Indonesia
Di Indonesia, pil ekstasi dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artinya : Dilarang keras dimiliki, digunakan, diperjualbelikan, atau diedarkan dalam bentuk apa pun
Pelanggaran dikenakan sanksi pidana berat, mulai dari penjara hingga hukuman mati, serta denda yang sangat besar.
Kandungannya sering tidak terstandar, tidak ada jaminan keamanan pada setiap butir pil ekstasi. Bahkan satu kali konsumsi saja bisa menimbulkan reaksi berlebih yang berujung pada kondisi darurat medis.
Jika ada yang menawarkan untuk menggunakan, langsung TOLAK dan segera laporkan ke pihak yang berwajib.
Jika Anda atau orang terdekat mengalami ketergantungan atau masalah akibat zat ini, segera cari bantuan dari tenaga kesehatan atau lembaga rehabilitasi resmi.(tribunpekanbaru)
Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/riau-region/1108091/miliki-pil-ekstasi-berlogo-tengkorak-pemuda-dumai-ditangkap-polisi?page=3
komentar Pembaca