Senin, 29 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 22 Pekerja Migran Ilegal di Dumai

hukrim

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 22 Pekerja Migran Ilegal di Dumai

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 11 Agu 2025 16:14
RIAU AKTUAL.COM
Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebanyak 22 calon pekerja migran ilegal berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan ke luar negeri melalui jalur laut di Dumai, Sabtu (9/8/2025).

Dalam operasi yang dilakukan Subdit IV Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau itu, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial DA (50) dan MR (29), yang diduga berperan sebagai transportir korban.

"Kami mengamankan dua orang tersangka, yakni DA dan MR, yang bertugas menjemput serta mengantar korban ke pelabuhan ilegal," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Senin (11/8/2025).

Kata Asep, pengungkapan berawal dari informasi adanya pengiriman pekerja migran ilegal melalui Dumai.

Tim Reskrimum segera bergerak dan menemukan lima korban tengah menunggu jemputan.

"Tak lama, MR datang menjemput dan langsung ditangkap di lokasi. Polisi kemudian membekuk DA yang tiba dengan mobil Avanza untuk mengangkut korban," ungkap Asep Darmawan.

Dari hasil interogasi, MR mengaku mendapat perintah dari DA, yang sebelumnya dihubungi seseorang bernama Ucok alias George Bush untuk menghubungi Nababan.

Nababan lalu menginstruksikan MR mengambil korban di wilayah Selinsing, perbatasan Dumaiā€"Bengkalis.

Total korban yang berhasil diselamatkan terdiri dari 17 laki-laki, 4 perempuan, dan 1 anak-anak. Mereka berasal dari Aceh, Kalimantan Barat, Lampung, Jambi, Sumatra Barat, dan Riau.

"Para korban saat ini berada dalam perlindungan dan pendampingan untuk memastikan keselamatan mereka," ujar Kombes Asep.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara," tegas Asep Darmawan.***(Riau Aktual.com)
Sumber: RIAU AKTUAL.COM

Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 26 Jun 2026 16:24

    Polisi Bongkar 3 Klaster Kejahatan Besar, Libatkan WNA hingga Korporasi

    Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster tindak pidana yang menjadi fokus penindakan, yakni perjudian digital yang terafiliasi aplikasi HOT51, praktik perjudian berkedok arena permainan Time

  • Jumat, 26 Jun 2026 16:22

    Penampakan Mesin Judi Berkedok Timezone Disita Polisi di Jakarta, Puluhan Orang Ditangkap

    Kepolisian menggerebek lokasi diduga sarang judi berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu 13 Juni 2026. Barang bukti mesin Timezone disita d

  • Jumat, 26 Jun 2026 15:45

    Danlanud Sjamsudin Noor Sampaikan Kejuaraan IPAC Seri 2 dan Gantolle Seri 1 KTM Fly Kotabaru 2026 Menjadi Panggung Pembinaan Atlet Dirgantara Masa Depan

    Banjarbaru - Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., selaku Ketua FASI Daerah Kalimantan Selatan (Fasida Kalsel) hadir secara langsung dalam acara Penutupan Kejuaraan N

  • Jumat, 26 Jun 2026 15:43

    Strategi Kemenkeu dan BGN Kawal Anggaran Makan Bergizi Gratis

    JAKARTA - Sinergi pengawasan anggaran dibangun secara kuat oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang. Pertemuan kedua pimpinan ini berfokus memat

  • Jumat, 26 Jun 2026 14:41

    HUT Bhayangkara ke-80 Polda Riau Resmikan Rest Area Ojol dan Bagikan Sembako

    PEKANBARU - Semangat berbagi dan memperkuat kedekatan dengan masyarakat terus ditunjukkan Kepolisian Daerah Riau dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat, instit

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.