Senin, 29 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polsek Bangko Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Polsek Bangko Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Sabtu, 15 Jul 2023 18:04
(Foto : Humas Polres Rohil)
Tersangka diamankan Polsek bangko
ROHIL- Luar biasa, itulah yang pantas disematkan kepada Kapolsek Bangko beserta jajarannya, karena Pestasi yang membanggakan kembali di ukir oleh Personil unit Reskrim Polsek Bangko, setelah beberapa kali ungkap kasus perederan narkotika di wilayah Bangko.

Kali ini, tidak tanggung-tanggung personil unit Reskrim Polsek Bangko yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H berhasil mengamankan 900 gram narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pria berinisial  M. YT als Ag (Resedivis) pada pada 13 Juli 2023 sekira pukul 02.43 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH.Sik.MSI saat di konfirmasi melalui Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH, Sabtu (15/7/2023) mengatakan, penangkapan pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu tersebut berawal saat Unit Opsnal Reskrim Polsek Bangko yang di pimpin kanit reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., melaksanakan patroli.

Pada saat tim Opsnal Polsek Bangko melintasi Jalan Perdagangan Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko (tepatnya didepan hotel Horison) tim Opsnal Polsek Bangko melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan yang keluar dari satu unit mobil Avanza warna biru gelap dan mengambil satu buah tas selempang dari 1 seorang laki-laki yang tidak dikenal. 

Kemudian lanjut Kapolsek, pada saat tim Opsnal Polsek Bangko mendekati seorang laki-laki yang dicurigakan tersebut, ianya langsung berusaha membuang tas tersebut dan hendak melarikan diri.

" Pada saat diamankan pelaku melawan dan sempat duel. Saat Tim Opsnal Polsek Bangko mengamankan tersangka M. YT als Ag, satu unit mobil Avanza warna biru gelap tersebut mundur hingga menabrak petugas," Jelasnya. 

Saat ini, pelaku dan barang bukti di sudah diamankan di Mapolsek Bangko. Sedangkan pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dari hasil tes urine tersangka M. YT als Ag positif Metaphetamine dan Amphetamine (rls)

Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Rabu, 17 Jun 2026 11:47

    Polres Indragiri Hulu Gelar Bakti Sosial HUT Bhayangkara Ke-80

    Rengat-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan bersilaturahmi sekaligus menyalurkan bantuan semba

  • Minggu, 14 Jun 2026 20:34

    Kabur ke Batam, Polres Inhu Kembali Ringkus Pelaku Penganiayaan di PT. SBP

    INHU- Upaya pelarian hingga menyeberang ke luar daerah tak mampu menghentikan langkah aparat kepolisian dalam memburu pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan perkebunan PT Sinas Beli

  • Jumat, 05 Jun 2026 09:49

    "Gunakan Manajemen Peternakan Modern", Pesan Bhabinkamtibmas Polres Inhu Untuk Ketahanan Pangan

    INHU-Upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh p

  • Rabu, 03 Jun 2026 09:46

    Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Inhu Sambangi Petani Jagung Menulis

    INHU - Upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan, kepolisian hadir membe

  • Sabtu, 30 Mei 2026 11:58

    Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti

    DUMAI-Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Ipda Rico Salom

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.