Jumat, 08 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polres Rohil Ungkap Kasus Pembakaran Lahan di Balai Jaya, Satu Pelaku Diamankan

Polres Rohil Ungkap Kasus Pembakaran Lahan di Balai Jaya, Satu Pelaku Diamankan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Minggu, 02 Nov 2025 12:07
Rokan Hilir-Polres Rokan Hilir jajaran Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Satu orang pelaku berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku diketahui bernama Moslen Tamba alias Bapak Rio (53), warga Dusun Rumbia II, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU tanggal 1 November 2025.

Kejadian berawal pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, di Jl. Blok 51 Dusun Rumbia II, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dengan titik koordinat 1.8354590 N, 100.6708100 E.

Dari hasil pemantauan melalui aplikasi Lancang Kuning, terdeteksi adanya titik panas (hotspot) di wilayah tersebut. Menindaklanjuti hal itu, Kapolsek Kubu bersama personel gabungan Polsek Kubu, Polsek Bagan Sinembah, dan Polsek Tanah Putih segera turun ke lokasi dan melakukan upaya pemadaman bersama masyarakat setempat untuk mencegah meluasnya api.

Dalam proses penyelidikan di lapangan, petugas mendapatkan informasi bahwa sumber api berasal dari lahan milik Moslen Tamba. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa pada Selasa, 28 Oktober 2025, saat menyemprot lahan miliknya, ia membuang puntung rokok sembarangan yang kemudian memicu terjadinya kebakaran.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:
1 buah ember warna hitam,
3 batang pelepah sawit bekas terbakar,
1 puntung rokok merek Gudang Garam Merah, dan
1 bungkus rokok merek Gudang Garam Merah.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 78 Ayat (4) atau Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kapolres Rokan Hilir AKBP DUMM menyampaikan apresiasi kepada personel di lapangan yang cepat merespons laporan titik panas dan berhasil mengungkap pelaku pembakaran lahan tersebut.

“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Perbuatan seperti ini sangat merugikan masyarakat dan dapat menimbulkan dampak lingkungan yang luas. Kami imbau kepada seluruh warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” tegas Kapolres Rohil.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan ahli guna proses hukum selanjutnya.

Polres Rokan Hilir berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, sekaligus mengintensifkan patroli dan sosialisasi pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah Kabupaten Rokan Hilir(***)
Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Jumat, 08 Mei 2026 16:48

    Polisi Tangkap Maling Modus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi di Bogor.

    Bogor - Pencuri modus ganjal ATM menggunakan tusuk gigi inisial ME (42) ditangkap polisi ketika beraksi di salah satu rumah sakit di Sentul, Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Barang bukti berupa 41 kart

  • Jumat, 08 Mei 2026 16:34

    Kronologi Penangkapan 210 WNA di Batam Terkait Dugaan Penipuan Investasi.

    Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjelaskan kronologi penangkapan ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat penipuan investasi

  • Jumat, 08 Mei 2026 16:29

    Napi Kasus Pemerasan di Lapas Pekanbaru Dipindahkan ke Nusakambangan, Ini Alasannya

    PEKANBARU-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau buka suara terkait polemik pemindahan narapidana kasus pemerasan, JS, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambanga

  • Jumat, 08 Mei 2026 16:24

    Bongkar Tembok Kafe di Rumbai, Satpol PP Pekanbaru Terancam Dipidanakan

    PEKANBARU-Tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Pertanahan Pekanbaru menertibkan lahan di kawasan Jalan Sudirman Ujung, Rumbai, Jumat (8/5/2026).Pantauan CAKAPLAH.com, lahan yang ditertibkan Satpol PP

  • Jumat, 08 Mei 2026 16:23

    Minyakita Dijual di Atas HET, Pengawasan Distribusi Harus Diperketat

    PEKANBARU-Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PKS, dr Meiza Ningsih menyoroti tingginya harga minyak goreng subsidi Minyakita di Kota Pekanbaru. Saat ini, harga Minyakita di pasaran disebut sudah

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.