Jumat, 08 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polsek Penipahan Berasihl Unkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Polsek Penipahan Berasihl Unkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 07 Apr 2026 15:30

Rokan Hilir -macannusantara.id Kepolisian Sektor (Polsek) Panipahan, Polres Rokan Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hilir.

Pada Minggu (05/04/2026) malam, jajaran Polsek Panipahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,07 gram.

Pengungkapan kasus ini terjadi sekira pukul 21.00 WIB di sebuah ruko milik warga di Jalan Karya, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kapolsek Panipahan IPTU Robiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPDA Rahmad Ilyas langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil masuk ke lokasi dan mengamankan dua orang pria yang berada di dalam rumah tersebut,” jelas Kapolsek.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial CT alias A (52) dan B alias A (37), keduanya merupakan warga Panipahan dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip merah berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,07 gram, satu unit alat hisap (bong), tiga buah kaca pirex, satu buah mancis, satu unit handphone android merk OPPO warna biru, serta uang tunai sebesar Rp150.000.

Dari hasil interogasi awal, tersangka CT alias A mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial T di wilayah Bagan Siapiapi dengan cara dibeli seharga Rp2.500.000.

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panipahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia tentang narkotika.

Kapolsek Panipahan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tutup Kapolsek(***)

Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Jumat, 08 Mei 2026 16:48

    Polisi Tangkap Maling Modus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi di Bogor.

    Bogor - Pencuri modus ganjal ATM menggunakan tusuk gigi inisial ME (42) ditangkap polisi ketika beraksi di salah satu rumah sakit di Sentul, Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Barang bukti berupa 41 kart

  • Jumat, 08 Mei 2026 16:34

    Kronologi Penangkapan 210 WNA di Batam Terkait Dugaan Penipuan Investasi.

    Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjelaskan kronologi penangkapan ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat penipuan investasi

  • Jumat, 08 Mei 2026 16:29

    Napi Kasus Pemerasan di Lapas Pekanbaru Dipindahkan ke Nusakambangan, Ini Alasannya

    PEKANBARU-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau buka suara terkait polemik pemindahan narapidana kasus pemerasan, JS, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambanga

  • Jumat, 08 Mei 2026 16:24

    Bongkar Tembok Kafe di Rumbai, Satpol PP Pekanbaru Terancam Dipidanakan

    PEKANBARU-Tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Pertanahan Pekanbaru menertibkan lahan di kawasan Jalan Sudirman Ujung, Rumbai, Jumat (8/5/2026).Pantauan CAKAPLAH.com, lahan yang ditertibkan Satpol PP

  • Jumat, 08 Mei 2026 16:23

    Minyakita Dijual di Atas HET, Pengawasan Distribusi Harus Diperketat

    PEKANBARU-Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PKS, dr Meiza Ningsih menyoroti tingginya harga minyak goreng subsidi Minyakita di Kota Pekanbaru. Saat ini, harga Minyakita di pasaran disebut sudah

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.