Jumat, 26 Jun 2026
Peristiwa,
2 Pejabat SPBU dan 2 Pemilik Gudang akan Diadili Kasus BBM Ilegal di Kuala Kampar Pelalawan
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 26 Jun 2026 11:02
PELALAWAN - Kasus gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar yang diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan pada 7 April akan bergulir di persidangan.
Empat orang tersangka segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Diantaranya HA (38) yang merupakan pemiliknya gudang dan NDP (37) sebagai pekerja di gudang penampungan BBM subsidi tak berizin itu.
Kemudian direktur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak Kuala Kampar berinisial Z dan tersangka J sebagai komisaris di SPBU tersebut.
"Perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Pelalawan kemarin dan tinggal menunggu penetapan sidang dari pengadilan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr Eka Nugraha melalui Kasi Pidana Umum Rezi Dharmawan kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (26/6/2026).
Diterangkannya, kasus BBM subsidi ilegal dengan barang bukti kurang lebih 13 ton minyak jenis pertalite sebelumnya dilimpahkan penyidik Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan beberapa waktu lalu.
Setelah berkas perkawa dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, Satreskrim Polres Pelalawan melakukan tahap ll dengan menyerahkan keempat tersangka serta seluruh barang bukti kw JPU.
Selanjutnya, JPU Kejari Pelalawan menyempurnakan dakwaan terhadap tersangka HA, NDP, Z, dan J. Jaksa juga menyiapkan dokumen lainnya hingga akhirnya perkara di limpahkan ke PN Pelalawan agar segera disidangkan.
"Ada dua orang JPU yang kita siapkan untuk menyidangkan perkara ini," kata Rezi Dharmawan.
Dua pejabat SPBU Kompak Kuala Kampar itu dan pemilik gudang BBM ilegal serta pekerjanya akan diseret ke kursi pesakitan sebagai terdakwa. Mereka akan mempertanggungjawabkan keberadaan BBM subsidi yang ditimbun di gudang ilegal di depan hakim dan mendapat ganjaran hukum masing-masing.
Pasalnya, pertalite yang disubsidi pemerintah seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tetapi disimpan di gudang tak berizin oleh keempat pelaku.
Diberitakan sebelumnya, perkara ini diungkap pada 7 April lalu oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan yang menggerebek gudang BBM ilegal di Parit Melati Kelurahan Teluk Dalam, Kuala Kampar.
Ada dua tersangka yang diamankan polisi yakni
Setelah itu dilakukan pengembangan hingga polisi menangkap 2 orang tersangka lainnya. Diantaranya Z merupakan direktur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak Kuala Kampar dan J sebagai manager atau komisaris di SPBU tersebut.
Penyidik mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan atas kasus gudang BBM ilegal ini. Kemudian melengkapi berkas perkara untuk keempat tersangka HA, NDP, Z, dan J.
Termasuk memeriksa saksi-saksi tambah serta meminta keterangan dari saksi ahli. Kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan untuk diperiksa dan diteliti.
Pelaku dijerat menggunakan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Hukuman penjara maksimal 6 tahun menanti kedua pria itu.
Adapun barang bukti BBm jenis solar subsidi yang disita mencapai 13.160 liter atau 13,1 ton. Terdiri dari 8 unit baby tank dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter. Kemudian 25 drum plastik dengan isi 200 liter setiap drum.
Ada juga 5 jeriken dengan volume 32 liter per jeriken. Selain itu, 2 unit mesin robin, 2 selang hisap, dan 2 selang buang turut diamankan dari aktivitas ilegal itu.(Tribunpekanbaru).
Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/tribunpelalawan/1108125/2-pejabat-spbu-dan-2-pemilik-gudang-akan-diadili-kasus-bbm-ilegal-di-kuala-kampar-pelalawan?page=2
komentar Pembaca