Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Kesehatan
  • Lindungi 120 Ribu Pasien Kritis, Pemerintah Garansi Bayar Tagihan BPJS PBI di RS

Berita

Lindungi 120 Ribu Pasien Kritis, Pemerintah Garansi Bayar Tagihan BPJS PBI di RS

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 11 Feb 2026 13:04
(FotoGoriau.com)
JAKARTA â€" Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh rumah sakit agar tetap memberikan pelayanan medis bagi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran yang sempat dinonaktifkan. Pemerintah menjamin seluruh biaya pengobatan akan ditanggung melalui anggaran kementerian.

Langkah cepat ini diambil menyusul adanya laporan mengenai 120.000 peserta BPJS PBI, khususnya penderita penyakit katastropik, yang sempat terkendala status kepesertaannya saat berpindah dari kategori bantuan iuran.

"Di Kemenkes sendiri kita sudah bertindak cepat. Hari ini kita sudah mengeluarkan surat ke semua RS, bahwa untuk layanan-layanan katastropik yang BPJS keluarkan 120.000 bagi peserta PBI yang kemudian pindah keluar dari PBI itu harus dilayani," tegas Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Rabu (11/2/2026).

Instruksi ini bertujuan untuk memastikan tidak ada penghentian layanan medis darurat atau berkelanjutan bagi warga kurang mampu. Budi Gunadi Sadikin juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial agar proses administrasi dan integrasi data pasien katastropik ini segera tuntas tanpa merugikan masyarakat.

Pihak manajemen rumah sakit diminta untuk tidak ragu dalam memberikan tindakan medis. Budi Gunadi Sadikin menjamin bahwa tagihan pelayanan pasien tersebut akan tetap dibayarkan oleh pemerintah.

"RS tidak usah khawatir bahwa tidak akan diganti pembayarannya. Karena dia tetap iuran BPJS-nya akan dibayarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial," ujarnya untuk menenangkan kekhawatiran pihak penyedia layanan kesehatan.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ratusan ribu pasien penderita penyakit berat seperti gagal ginjal, jantung, dan kanker yang sangat bergantung pada kepastian jaminan kesehatan negara. Dengan adanya jaminan pembayaran dari pemerintah, rumah sakit kini tidak memiliki alasan lagi untuk menolak atau menunda perawatan bagi pasien dari kelompok rentan tersebut. (Grc)
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.