Kamis, 28 Mei 2026
  • Home
  • Lifestyle
  • Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah?

Lifestyle

Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah?

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 25 Feb 2026 15:20
(FotoOkezone.com)
JAKARTA - Zakat fitrah menjadi kewajiban penutup puasa Ramadhan yang wajib ditunaikan setiap Muslim mampu menjelang Idul Fitri 1447 H/2026 M. Mengetahui waktu pembayaran yang tepat krusial agar zakat sah, tepat sasaran, dan penuh berkah sesuai syariat Islam.

Waktu Mulai (Awal Ramadhan)
Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak terbenamnya matahari malam pertama Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Okezone Muslim merujuk pendapat jumhur ulama seperti Imam Syafi'i yang membolehkan pembayaran awal untuk mempercepat penyaluran ke fakir miskin.

BAZNAS RI menegaskan zakat yang dibayar lebih dulu memastikan mustahik bisa belanja kebutuhan hari raya tepat waktu. Ini sunnah dan dianjurkan di Indonesia untuk efisiensi distribusi.

Waktu Afdhal (Paling Disunahkan)
Waktu paling utama membayar zakat fitrah adalah pagi hari setelah imsak hingga sebelum shalat Idul Fitri. Rasulullah SAW menjelaskan keutamaan momen ini dalam hadits sahih:

عَنِ اب'نِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: أَمَرَ الن'َبِي'ُ صلى الله عليه وسلم بِزَكَاةِ ال'فِط'رِ قَب'لَ ال'خُرُوجِ إِلَى الص'َلَاة
‘An ibni ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma qaala: Ama ran-Nabiyyus shallallahu ‘alaihi wa sallam bi zakatil fitri qabla-l khuruuji ilash shalaah.

Artinya :"Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi SAW memerintahkan zakat fitrah (dikeluarkan) sebelum orang-orang keluar menuju shalat Id." (HR. Bukhari no. 1503)

Pagi hari sebelum takbir Idul Fitri menjadi waktu afdhal karena zakat langsung tersalurkan saat mustahik paling membutuhkan untuk kebutuhan hari raya.

Waktu Wajib (Batas Akhir)
Zakat fitrah harus dikeluarkan paling lambat saat matahari terbenam pada akhir Ramadhan (malam 1 Syawal) hingga tepat sebelum khatib naik mimbar shalat Idul Fitri. Jika terlewat tanpa uzur syar’i, zakat tersebut wajib diqadha sebagai sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah yang bernilai kaffarah puasa.

Menunda hingga batas akhir tetap sah, tetapi kurang utama dibanding membayar di pagi hari Idul Fitri.

Waktu Makruh dan Haram
Makruh: Membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri selesai hingga matahari terbenam pada hari pertama Syawal, kecuali ada uzur syar’i seperti sakit atau lupa.

Haram: Menghilangkan zakat fitrah sama sekali tanpa qadha setelah batas waktu wajib berakhir.
Menunda hingga makruh masih sah sebagai sedekah, tetapi kehilangan keutamaan zakat. Ulama menekankan pentingnya segera qadha agar tetap memenuhi kewajiban Islam sebelum hari raya berakhir.

Tips Praktis Ramadhan 1447 H/2026 M
Bayar zakat fitrah senilai Rp50.000 atau setara 2,5 kg beras (staples utama) untuk setiap jiwa keluarga melalui BAZNAS, masjid, atau LAZNAS resmi paling lambat 1-2 hari sebelum Idul Fitri.

Selalu pantau penetapan besaran resmi dari MUI atau BAZNAS daerah sesuai harga pangan setempat. Zakat fitrah yang tepat waktu tidak hanya menyucikan jiwa dari kekurangan puasa, tetapi juga memastikan fakir miskin bisa merayakan kemenangan Ramadhan bersama umat se-Dzikir dengan hati bahagia.
Sumber: (Okezone.com)

Lifestyle
Berita Terkait
  • Selasa, 17 Mar 2026 14:58

    Lagi Tren, Ini 5 Tips Membuat Hampers Lebaran yang Menarik dan Berkesan

    JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tradisi berbagi hampers Lebaran semakin populer. Hampers sering dijadikan bentuk perhatian kepada keluarga, sahabat, hingga rekan kerja. Selain bisa dibe

  • Senin, 16 Mar 2026 15:21

    Anak Tantrum akibat Pembatasan HP, Ini 4 Cara Menghadapinya

    JAKARTA - Menghadapi anak yang sedang tantrum akibat pembatasan penggunaan handphone sering kali menjadi tantangan bagi banyak orangtua. Terdapat 4 cara agar hubungan tetap hangat dan anak merasa dipa

  • Senin, 16 Mar 2026 15:17

    Viral Gadis 22 Tahun Dijodohkan dengan Pria 65 Tahun, Komentar Nitizen Jadi Sorotan

    JAKARTA - Viral seorang gadis berusia 22 tahun dijodohkan oleh orang tuanya dengan pria yang terpaut usia 43 tahun karena dinilai mapan dan berstatus juragan di kampung halamannya. Kisah ini pun menja

  • Sabtu, 14 Mar 2026 14:18

    Mengenal Fenomena Fake Rich yang Viral di Media Sosial

    JAKARTA  - Fenomena fake rich belakangan ramai dibicarakan di media sosial. Istilah ini merujuk pada perilaku seseorang yang menampilkan gaya hidup mewah di internet meskipun kondisi keuangannya

  • Sabtu, 07 Mar 2026 14:31

    Literasi Digital dan Peran Keluarga Dinilai Penting untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

    JAKARTA - Pemerintah berencana memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas pada akhir Maret 2026. Regulasi ini dinilai sebagai langka

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.