Kamis, 28 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Anies Baswedan Bicara Meroketnya Nilai Pajak Bumi dan Bangunan di Sejumlah Daerah

Nasional,

Anies Baswedan Bicara Meroketnya Nilai Pajak Bumi dan Bangunan di Sejumlah Daerah

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 20 Agu 2025 09:28
okezone.com
Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan pesan terkait meroketnya nilai pajak bumi dan bangunan di sejumlah daerah yang memicu demo besar-besaran. Ada hal penting yang harus dihormati, yakni Hak Asasi Manusia (HAM).

"Soal PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. Jadi di luar soal besaran pajak, soal kebijakan keringanan, ada satu hal yang perlu kita pahami sama-sama. Perumahan, atau tempat tinggal, atau housing, itu sesungguhnya adalah hak asasi manusia," ucap Anies melalui akun Instagram pribadinya, Rabu (20/8/2025).

Ia menegaskan, Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB telah menetapkan bahwa tempat tinggal seseorang merupakan hak asasi yang tak perlu dipajaki. Mengacu pada ketentuan PBB, dirinya pun menerapkan hal tersebut di Jakarta ketika menjabat sebagai gubernur.

"Di Jakarta misalnya, tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan bahwa 60 meter persegi pertama dari luas tanah dan 36 meter persegi pertama dari luas bangunan adalah hak asasi manusia. Hak dasar yang tidak boleh dikenai pajak," kata Anies.

"Ini diatur, ada pergubnya. Pergub Nomor 23 Tahun 2022 tentang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Artinya apa? Semua unit rumah di Jakarta, ada sebagian dari lahannya yang tidak dikenai pajak. Ini semua rumah, termasuk rumah mewah di kawasan mahal. Mengapa? Ya karena ini adalah hak asasi manusia," imbuhnya.

Ia menjelaskan, penentuan 60 meter luas tanah dan 36 meter bangunan itu diatur berdasarkan ketentuan dari Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sehat. Anies saat itu memilih untuk kebutuhan keluarga dengan empat jiwa.

Dengan begitu, ia kembali menegaskan bahwa tanah dan bangunan merupakan kebutuhan yang merupakan hak asasi manusia dan wajib dipenuhi. Maka, ia tak ingin ada kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan yang melupakan aspek hak asasi manusia.

"Hak asasi itu jangan dipajaki. Yang dipajaki adalah luasan lahan yang di atas kebutuhan dasar," katanya.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 23 Mei 2026 09:42

    Simpan Sabu Dalam Bra, Gerombolan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Peranap

    INHU - Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, jajaran Polsek Peranap berhasil membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan narkot

  • Kamis, 21 Mei 2026 17:50

    IPA Convex 2026: PHR Paparkan Keunggulan Operasi dan Inovasi untuk Mencapai Prestasi Produksi Regional 1 Sumatra

    Jakarta-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), bagian dari Subholding Upstream Pertamina, berpartisipasi aktif dalam ajang bergengsi Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition 2026. Sebuah per

  • Kamis, 21 Mei 2026 09:26

    Polsek Kelayang Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Talang Pring, Dua Tersangka Dibekuk BB Puluhan Gram Sabu

    INHU-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di D

  • Rabu, 20 Mei 2026 11:01

    Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang Diciduk Satresnarkoba Polres Inhu, Sejumlah Barang Bukti Disita

    INHU-Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan polisi s

  • Minggu, 10 Mei 2026 11:51

    Seorang Kurir Narkoba Ditangkap, Sabu 21,1 Kg Berhasil Disita

    Siak-Lagi-lagi kurir narkoba yang menjadi sasaran penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang berhasil menggagalkan sabu seberat 21,1 kilogram di wilayah P

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.