Sabtu, 16 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Bahas Netralitas ASN, Mahfud Md Singgung Birokrasi Korup Saat Orde Baru

Nasional

Bahas Netralitas ASN, Mahfud Md Singgung Birokrasi Korup Saat Orde Baru

Rabu, 06 Mar 2019 11:50
Detik.com
Mahfud Md
JAKARTA - Mantan Ketua MK Mahfud MD bicara mengenai upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas dan netralitas ASN setelah masa reformasi. Dia pun menyinggung birokrasi yang korup di masa orde baru.

"Pada era orde baru, birokrasi kita dikenal sebagi birokrasi yang korup, menguasi tetapi bukan melayani. Masyarakat bukan hanya tidak dilayani dengan baik, tetapi juga tidak diperhatikan oleh birokasi kita," kata Mahfud MD dalam diskusi terkait netralitas ASN di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).

"Manajemen birokrasi dulu bersifat spoil system (sistem memanjakan) dan konduktif sehingga dalam studi-studi sering disebut sebagai birokrasi yang korup. Saya kira banyak buku tentang ini," imbuhnya.

Menurut Mahfud MD, semangat memperbaiki sistem yang korup muncul pasca era reformasi. Salah satunya adalah perubahan atas UUD 1945 dan menciptakan sistem yang lebih demokratis.

"Pada reformasi ada semangat membaiki birokratif agar tidak koruptif seperti dulu. Selain melakukan perubahan atas UUD 1945 untuk menciptakan sistem yang lebih demokratis, berbagai peraturan perundang-undangan dan institusi juga dibentuk untuk menghilangkan sifat koruptif di instansi pemerintah," tutur Mahfud MD.

"Ada KPK, ada MK, ada MPSK, ada KY, dan sebagainya, sehingga jumlah lembaga pemerintah sekarang ini kalau tidak salah sudah 120, yang semuanya untuk merespons agar birokrasi itu bisa netral, bisa profesional, dan lain-lain," sambungnya.

Mahfud menjelaskan, banyak Undang-Undang dibuat semasa reformasi untuk membenahi birokrasi.

"Ada UU No 5 tahun 2014 tentang ASN yang sedang kita diskusikam sekarang ini, dan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," ujar Mahfud.

"Sebenarnya tujuannya sama untuk memperbaiki birokrasi kita, cuma titik beratnya beda. Bahkan sebelum lahirnya UU pembenahan tentang ini, dilakukan juga penguatan PTUN. Semula adalah UU No 5 tahun 1986 diubah menjadi UU No 9 tahun 2004 dan masih diubah lagi UU No 51 tahun 2009 di mana aparata bitokrasi harus diawasi demikian ketat dan dibawa ke pengadilan secepatnya kalau melanggar peraturan," beber Mahfud Md.


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 11:34

    AS Tiba-tiba Batalkan Pengerahan 4.000 Tentara ke Negara NATO Polandia, Ada Apa?

    Amerika Serikat (AS) tiba-tiba membatalkan rencana pengerahan 4.000 tentara ke negara NATO; Polandia. Pembatalan ini diungkap para pejabat Amerika pada hari Jumat, seiring Washington mengatur ulang pa

  • Sabtu, 16 Mei 2026 11:27

    Jual Sabu, Ibu Muda di Bengkalis Ditangkap Polisi

    BENGKALIS-Tekanan ekonomi diduga menjadi alasan seorang ibu muda di Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu, nekat terjun ke bisnis haram narkotika jenis sabu. Namun, langkah pintas tersebut justru me

  • Sabtu, 16 Mei 2026 11:16

    Sedang Asyik Nyabu, Dua Warga Sintong Diamankan Tim Gabungan Intel Korem dan Kodim 0321/Rohil

    ROHIL-Dua terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tak berkutik saat diamankan tim gabungan Intel Korem 031/WB bersama Unit Intel Kodim 0321/Rohil yang dipimpin Letda Inf Nurahmad.Penangkapan

  • Sabtu, 16 Mei 2026 11:12

    Prabowo Bangga Beras dan Pupuk RI Laris Manis Dibeli Negara Lain.

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatakan banyak negara di dunia saat ini kesulitan hingga panik karena gejolak perang di Timur Tengah. Prabowo mengatakan negara-negara lain bahkan membeli beras

  • Sabtu, 16 Mei 2026 11:06

    Sopir Ngantuk, Truk Muat Batu Bata Kecelakaan Tunggal di MT Haryono.

    Jakarta - Sebuah truk muatan mengalami kecelakaan tunggal di ruas Jalan MT Haryono, Jakarta Timur atau Layang Cawang Kompor, pagi tadi. Truk tersebut menuju ke arah Halim Perdana Kusuma."05.44 Sebuah

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.