Kamis, 09 Jul 2026
  • Home
  • Nasional
  • Bharada E Akui Lakukan Tindak Pidana, Minta Perlindungan LPSK

Bharada E Akui Lakukan Tindak Pidana, Minta Perlindungan LPSK

Admin
Senin, 08 Agu 2022 14:22
okezone.com

JAKARTA - Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara datang ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sekira pukul 13.13 WIB pada Senin (8/8/2022) siang. Deolipa datang bersama dengan Burhanudin menghampiri awak media di depan lobby kantor LPSK. 

Deolipa menyampaikan kliennya mengakui dirinya terlibat dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo. Akan tetapi, Deolipa menegaskan kliennya hanya melakukan tindak pidana yang rinciannya itu menjadi wilayah penyidikan Bareskrim Mabes Polri. 

"Iya, Bharada E akui bahwa dirinya terlibat melakukan tindak pidana," jelas Deolipa kepada wartawan, Senin (8/8/2022). 

Kendati demikian, Deolipa belum bisa menjelaskan dalam bentuk apa tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya. 

"Beliau hanya melakukan tindak pidana," tegas Deolipa.

Deolipa juga menjelaskan kedatangan tim kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer dengan maksud ingin mengajukan perlindungan kepada LPSK. Hal ini diajukan oleh Bharada E sebagai upaya itikadnya untuk mengajukan Justice Collaborator (JC). 

Sebelumnya Deolipa Yumara mengungkap bahwa ada sosok yang menyuruh kliennya untuk menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J . Namun, Deolipa belum dapat memerinci siapa orang tersebut.

"Sudah mengantongi (nama sosok yang menyuruh Bharada E), (Belum bisa diungkap, karena) masuk wilayah penyelidikan," kata Deolipa saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).

Sumber: okezone.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor