Bharada E Akui Lakukan Tindak Pidana, Minta Perlindungan LPSK
Admin
Senin, 08 Agu 2022 14:22
JAKARTA - Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara datang ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sekira pukul 13.13 WIB pada Senin (8/8/2022) siang. Deolipa datang bersama dengan Burhanudin menghampiri awak media di depan lobby kantor LPSK.
Deolipa menyampaikan kliennya mengakui dirinya terlibat dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo. Akan tetapi, Deolipa menegaskan kliennya hanya melakukan tindak pidana yang rinciannya itu menjadi wilayah penyidikan Bareskrim Mabes Polri.
"Iya, Bharada E akui bahwa dirinya terlibat melakukan tindak pidana," jelas Deolipa kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Kendati demikian, Deolipa belum bisa menjelaskan dalam bentuk apa tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya.
"Beliau hanya melakukan tindak pidana," tegas Deolipa.
Deolipa juga menjelaskan kedatangan tim kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer dengan maksud ingin mengajukan perlindungan kepada LPSK. Hal ini diajukan oleh Bharada E sebagai upaya itikadnya untuk mengajukan Justice Collaborator (JC).
Sebelumnya Deolipa Yumara mengungkap bahwa ada sosok yang menyuruh kliennya untuk menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J . Namun, Deolipa belum dapat memerinci siapa orang tersebut.
"Sudah mengantongi (nama sosok yang menyuruh Bharada E), (Belum bisa diungkap, karena) masuk wilayah penyelidikan," kata Deolipa saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).