Nasional
Fredrich Yunadi: Dakwaan Jaksa KPK Adalah Rekayasa!
Kamis, 15 Feb 2018 15:26
JAKARTA - Mantan penasihat hukum Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekayasa atau membuat opini fiktif dakwaanya. Kata Fredrich, isi dakwaan tersebut bohong dan tidak benar.
Sebagaimana hal itu diungkapkan Fredrich menanggapi dakwaan yang dibuat Jaksa untuk dirinya lewat nota keberatan atau eksepsi. Fredrich sendiri didakwa merintangi dan menghalangi proses penyidikan kasus e-KTP, yang menyeret Setya Novanto.
"Bahwa surat dakwaan JPU KPK adalah rekayasa. Semuanya fiktif yang berdasarkan skenario penyidik KPK dengan menekan, mengancam dokter, kami tidak pernah bertemu dan berbicara," kata Fredrich saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).
Fredrich menjelaskan, dia dan mantan kliennya, Setnov, hanyalah pasien Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta. Kata Fredrich, Setnov memang sudah sejak lama ditangani oleh Dokter Bimanesh.
"Kami adalah pasien dari Dokter Bimanesh sejak tahun 200 di RS Polri Kramat Jati. Dalam rangka tes kesehatan izin senjata api, tes kesehatan untuk calon anggota DPR RI, tes kkesehatan calon Ketua KPK," beber Fredrich.
Kemudian, ketika menjadi pengacara Setnov, Fredrich menjelaskan, kliennya tersebut minta untuk dicarikan dokter spesialis jantung. Alhasil, Fredrich menawarkan dokter Santoso dan Dokter Bimanesh untuk memeriksa Setnov.
"Atas permintaan SN tersebut, Dokter Bimanesh minta rekam medis pasien dikirim melalui WA (Whatsapp) kepada beliau (Dokter Bimanesh)," terangnya.
Setelah itu, Setnov pun mengirimkan data rekam medisnya ke Dokter Bimanesh yang kemudian mulai dipelajari oleh Dokter tersebut. Lantas, kata Fredrich, Dokter Bimanesh meminta untuk Setnov dijadwalkan pemeriksaan ulang.
"Nah kebetulan kami ada di daerah Simprug, kami mampir karena ingin tahu fasilitasnya (RS Medika Permata Hijau)," terangnya.
"Hanya itu yang dibicarakan, adalah fitnah besar, JPU KPK dalam dakwaan menuduh kami tidak ada rujukan dari RS Primer Jatinegara ke RS Medika Permata Hijau," imbuh Fredrich.
Sebagaimana diketahui, Fredrich didakwa oleh Jaksa KPK melakukan menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto (Setnov).
Fredrich disebut bekerjasama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan untuk merintangi penyidikan Setya Novanto.
Atas perbuatannya, Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(okkezone.com)
nasional
Mabes TNI Peringati Tahun Baru Islam 1448 H Perkuat Spirit Pengabdian dan Profesionalisme Prajurit
Jakarta-Mabes TNI menggelar peringatan Tahun Baru Islam 1448 H yang diikuti para Pejabat Utama, Prajurit, dan PNS Mabes TNI di Masjid Panglima Soedirman, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (24/6
Panglima TNI Hadiri Upacara Pemakaman Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu
Jakarta-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI beserta para Kepala Staf Angkatan menghadiri upacara pemakaman militer Menteri Pertahanan Republik Indonesia periode 2014 s.
IPA Convex 2026: PHR Paparkan Keunggulan Operasi dan Inovasi untuk Mencapai Prestasi Produksi Regional 1 Sumatra
Jakarta-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), bagian dari Subholding Upstream Pertamina, berpartisipasi aktif dalam ajang bergengsi Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition 2026. Sebuah per
PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi
Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
JAKARTA-Dewan Pers menggelar diskusi bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mem