Rabu, 20 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Hakim MK Lainnya Terlibat? KPK: Masih Fokus ke Patrialis Akbar

Nasional

Hakim MK Lainnya Terlibat? KPK: Masih Fokus ke Patrialis Akbar

Sumber: Okezone.com
Jumat, 27 Jan 2017 10:36
Okezone.com
Patrialis Akbar
JAKARTA-Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar resmi dinaikkan statusnya menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap permainan perkara judicial review atau uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan. Sebagaimana diketahui, sebelumnya ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Nama lembaga pengawal konstitusi pun tercoreng akibat tindakan korupsi sang menteri hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang diduga menerima suap dari bos perusahaan di bidang impor daging yakni Basuki Hariman (BHR). Lalu muncul pertanyaan, apakah hakim MK lainnya terlibat?

Menjawab pertanyaan itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan dalam perkara ini masih fokus pendalaman terhadap empat tersangka. Mereka yang dimaksud adalah Patrialis Akbar sebagai penerima suap, Kamaludin sebagai perantara, dan dua pihak swasta yaitu Basuki Hariman beserta sekretarisnya NG Fenny.

"Sejauh ini kami masih fokus pada penyidikan terhadap empat tersangka ini," kata Febri saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Ia mengungkapkan, dari sembilan hakim konstitusi, indikasi penerimaan hadiah atau janji yang ditemukan sampai saat ini adalah masih hanya kepada Patrialis Akbar. "Sejauh ini masih satu hakim dengan inisial PAK (Patrialis Akbar)," imbuhnya.

Namun, Febri menyatakan tidak menutup kemungkinan kasus ini akan terus didalami sampai menemukan titik terangnya. "Tim tentu akan terus mendalami perkara ini," tutur Febri.

Untuk Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ((okezone.com)
nasional
Berita Terkait
  • Selasa, 19 Mei 2026 16:47

    Pegawai PNM Pelalawan Tenggelam di Sungai Indragiri saat Survei Kebun

    RENGAT-Diduga akibat sarat muatan, pegawai lembaga pembiayaan non-bank Pemodalan Nasional Madani (PNM) Ukui Kabupaten Pelalawan Ardi Yahya (34) tenggelam di Sungai Indragiri. Persisnya di Desa Pasir S

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:26

    Rumah Petak dan Mobil Pikap Ludes Terbakar di Marpoyan Damai

    PEKANBARU-Satu unit rumah petak dan sebuah mobil pikap terbakar di Jalan Mesjid Sirathal Mustakim, RT 004 RW 014, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa (19/5/20

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:22

    Bhabinkamtibmas Beri Motivasi Petani Cabai untuk Tingkatkan Hasil Panen

    PELALAWAN â€" Jajaran Polres Pelalawan melalui Polsek Pangkalan Lesung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan di wilayah hukumnya. Salah satu upaya tersebut dilakukan d

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:15

    FBN Riau Dilantik, Kepala Kesbangpol Harap Jadi Garda Terdepan Cegah Degradasi Moral dan Peredaran Narkoba

    PEKANBARU-Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau, Boby Rahmat hadiri pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Bela Negara (FBN) Provinsi Riau. Kegiatan ini dirangkai

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:12

    Orgen Tunggal Malam di Deluk, Polisi Amankan Seorang Pengguna Narkoba

    BENGKALIS-Satres Narkoba Polres Bengkalis bersama Tim Raga, Samapta Polres Bengkalis serta gabungan personel Polsek Bantan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengguna perusak saraf jenis sab

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.