Rabu, 11 Mar 2026
  • Home
  • Nasional
  • Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akan Diunggah, Bonatua: Silakan Publik Meneliti

Berita

Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akan Diunggah, Bonatua: Silakan Publik Meneliti

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 09 Feb 2026 15:29
(FotoOkezone.com)
JAKARTA " Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi berencana mengunggah salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang telah dilegalisir dan tanpa sensor ke media sosialnya. Dokumen tersebut ia peroleh langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Bonatua menyatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral agar publik dapat meneliti dokumen tersebut secara terbuka.

"Sebagai orang yang punya tanggung jawab moral, saya memutuskan membagikan dokumen ijazah ini di media sosial saya. Silakan dicek nanti," kata Bonatua kepada wartawan di kantor KPU RI, Senin (9/2/2026).

Ia menegaskan, dokumen yang akan diunggah berasal dari institusi resmi, sehingga dapat dijadikan rujukan yang valid bagi masyarakat yang ingin melakukan penelitian.

"Kalau mau meneliti, jangan pakai bahan yang dibuat orang lain. Pakailah dokumen resmi ini," ujarnya.
Bonatua mengingatkan, penggunaan dokumen yang tidak jelas asal-usulnya berpotensi menimbulkan fitnah karena bisa saja telah dimanipulasi.

"Saya khawatir kalau pakai dokumen yang tidak resmi, nanti ada elemen yang diubah karena kebencian, tanda tangan diubah, lalu orang-orang terjebak fitnah," katanya.


Ia berjanji akan mengunggah salinan ijazah tersebut pada malam hari, dan mengajak publik menjadikan isu ini sebagai diskursus yang sehat dengan pendekatan ilmiah.

"Nanti malam akan saya unggah. Mari kita jadikan ini diskursus publik yang sehat, berbicara dengan gaya peneliti, bukan dengan tuduhan sembarangan,” tegasnya.

Untuk diketahui, Bonatua akhirnya menerima salinan ijazah Jokowi tanpa sensor sebagai tindak lanjut putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan seluruh permohonannya terkait keterbukaan dokumen ijazah Presiden ke-7 RI.

Sebelumnya, KPU RI sempat memberikan salinan ijazah Jokowi dengan sembilan elemen informasi yang ditutupi. Merasa tidak puas, Bonatua mengajukan gugatan ke KIP hingga akhirnya dikabulkan.

Berdasarkan putusan tersebut, KPU RI diwajibkan membuka sembilan elemen informasi yang sebelumnya disensor. Bonatua pun kembali mendatangi kantor KPU RI pada Senin (9/2/2026) untuk mengambil salinan ijazah tanpa sensor.

Setelah keluar dari ruangan pertemuan tertutup dengan pihak KPU, Bonatua terlihat membawa dua salinan ijazah Jokowi yang digunakan untuk pencalonan presiden pada periode 2014"2019 dan 2019"2024.

“Yang atas salinan ijazah 2019, yang bawah 2014,” ujarnya.

Adapun sembilan elemen informasi yang kini telah dibuka oleh KPU RI meliputi:

1. Nomor kertas ijazah
2. Nomor ijazah
3. Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
4. Tanggal lahir
5. Tempat lahir
6. Tanda tangan pejabat legalisir
7. Tanggal legalisasi
8. Tanda tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)
9. Tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM
(Okezone.com)
Sumber: (Okezone.com)

Berita
Berita Terkait
  • Sabtu, 07 Mar 2026 14:00

    Pemerintah Batasi Anak Pakai Medsos, Sri Gusni: Langkah Preventif Lindungi Generasi Muda!

    JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas pada 28 Maret 2026 me

  • Jumat, 06 Mar 2026 16:31

    Lindungi Anak dari Risiko Digital, Pemerintah Larang Akun Media Sosial bagi Usia di Bawah 16 Tahun

    JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah revolusioner dalam upaya melindungi generasi muda di ruang siber. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah resmi mener

  • Jumat, 06 Mar 2026 16:09

    Heboh! Driver Ojol Senang Dapat BHR Rp1,6 Juta

    JAKARTA - Seorang pengemudi ojek online (ojol) tengah viral di media sosial dan mendapat perhatian warganet. Pasalnya, ia membagikan video yang menunjukkan momen saat dirinya menerima Bonus Hari Raya

  • Jumat, 06 Mar 2026 10:25

    Praktisi Hukum Larshen Yunus Tegaskan Hal ini, Pers Tidak Boleh Langsung Dipidana

    Jakarta - Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik Larshen Yunus, kembali mengulas Hasil Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang telah Membebaskan Di

  • Kamis, 05 Mar 2026 11:27

    Antisipasi Kebakaran Selama Ramadan 1447 H, DPKP Pekanbaru Rilis 5 Tips Aman bagi Warga

    PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) memperketat langkah mitigasi guna mencegah terjadinya musibah kebakaran rumah menjelang bulan suci Ramadan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.