Kamis, 28 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Ini Jenis Rekening Nganggur yang Terancam Diblokir PPATK

Nasional,

Ini Jenis Rekening Nganggur yang Terancam Diblokir PPATK

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 04 Agu 2025 16:53
Berita satu.com
Rekening yang dibiarkan nganggur atau tidak aktif kini menjadi sorotan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerapkan kebijakan baru.

Mulai Juli 2025, rekening yang tidak aktif minimal tiga bulan berisiko diblokir sementara untuk mencegah penyalahgunaan dalam kejahatan finansial seperti penjualan rekening, pencucian uang, hingga judi online.

Apa yang Dimaksud Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi debit, kredit, transfer dana masuk atau keluar, serta tidak pernah diakses melalui ATM, mobile banking, maupun teller selama tiga bulan berturut-turut.

Kondisi ini membuat rekening rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan, terutama sindikat yang memperjualbelikan rekening untuk aktivitas ilegal.

Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis rekening, antara lain:

Rekening tabungan perorangan.
Rekening tabungan badan usaha.
Rekening giro.
Rekening dalam mata uang rupiah.
Rekening dalam mata uang valuta asing (valas).
Dasar Hukum Pemblokiran Rekening
Pemblokiran sementara dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Tujuannya adalah menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mencegah perputaran dana ilegal.

PPATK menegaskan bahwa meskipun rekening diblokir, dana nasabah tetap aman dan tidak hangus. Nasabah masih memiliki hak penuh atas dana tersebut, namun untuk mengakses kembali rekening, nasabah harus melalui prosedur keberatan resmi.

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir

Mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi bit.ly/FormHensem.
Sertakan data pribadi seperti nama lengkap, nomor KTP, nomor rekening, sumber dana, dan alasan keberatan.
Data akan diverifikasi oleh PPATK dan bank. Proses ini memerlukan waktu 5-20 hari kerja, tergantung kelengkapan informasi.
Jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan, rekening akan diaktifkan kembali secara otomatis.
Tip Agar Rekening Tidak Terblokir
Lakukan transaksi ringan secara rutin, misalnya transfer kecil atau tarik tunai.
Gunakan layanan mobile banking atau ATM secara berkala.
Jika rekening sudah tidak digunakan, lebih baik tutup secara resmi.

Sebagai langkah bijak, pastikan selalu memantau dan menggunakan rekening Anda secara berkala. Jangan sampai rekening Anda masuk kategori dormant yang berujung pemblokiran.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 23 Mei 2026 09:42

    Simpan Sabu Dalam Bra, Gerombolan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Peranap

    INHU - Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, jajaran Polsek Peranap berhasil membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan narkot

  • Kamis, 21 Mei 2026 17:50

    IPA Convex 2026: PHR Paparkan Keunggulan Operasi dan Inovasi untuk Mencapai Prestasi Produksi Regional 1 Sumatra

    Jakarta-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), bagian dari Subholding Upstream Pertamina, berpartisipasi aktif dalam ajang bergengsi Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition 2026. Sebuah per

  • Kamis, 21 Mei 2026 09:26

    Polsek Kelayang Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Talang Pring, Dua Tersangka Dibekuk BB Puluhan Gram Sabu

    INHU-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di D

  • Rabu, 20 Mei 2026 11:01

    Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang Diciduk Satresnarkoba Polres Inhu, Sejumlah Barang Bukti Disita

    INHU-Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan polisi s

  • Minggu, 10 Mei 2026 11:51

    Seorang Kurir Narkoba Ditangkap, Sabu 21,1 Kg Berhasil Disita

    Siak-Lagi-lagi kurir narkoba yang menjadi sasaran penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang berhasil menggagalkan sabu seberat 21,1 kilogram di wilayah P

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.