Jumat, 10 Jul 2026
Jampidsus Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi di PT. Garuda Indonesia
Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 02 Agu 2022 14:24
Internet
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, Tersangka AB, Tersangka ES, dan Tersangka SS. Selasa 02 Agustus 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung DR Ketut Sumedana melalui siaran persnya mengatakan bahwa Saksi-saksi yang diperiksa adalah NPL selaku Direktur Layanan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2015-2019, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.
AP selaku Direktur Pelayanan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2010-2012, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.
HAP selaku Direktur SDM dan Umum PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012-2016, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021. ***
komentar Pembaca