Kamis, Polri Gelar Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo
Admin
Selasa, 23 Agu 2022 10:44
Polri telah melimpahkan berkas perkara milik Irjen Ferdy Sambo serta tiga tersangka lainnya ke Kejaksaan Agung. Berkas perkara yang dikirimnya itu terkait dengan tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak jadi menggelar sidang etik terhadap tersangka kasus pembunuhan Irjen Ferdy Sambo pada hari ini, Selasa (23/8).
"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divkum," kata Dedi saat dihubungi, Selasa (23/8).
Kendati demikian, rencananya eks Kadiv Propam Polri tersebut akan menjalani sidang kode etik pada Kamis (25/8) mendatang.
"Infonya kemungkinan Kamis," ujarnya.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Sambi diketahui menjadi otak dalam perencanaan pembunuhan terhadap ajudannya itu.
Tak hanya Sambo, ternyata istrinya pun yakni Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Meski begitu, Putri belum dilakukan penahanan karena sakit dan izin selama tujuh hari. Sedangkan, untuk Sambo sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Bahkan, untuk berkas perkaranya pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, pada Jumat (19/8) lalu berbarengan dengan berkas perkara milik Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Maruf (KM).