Kasus Brigadir J, Polisi Langgar Etik yang Ditempatkan Khusus Bertambah 4 Orang
Admin
Sabtu, 13 Agu 2022 11:44
Anggota polisi yang ditahan diduga melanggar kode etik kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat bertambah empat orang. Informasi ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"(Jumlah bertambah) Betul, hasil riksa dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen Polda Metro Jaya menjalankan patsus di Biro Provost Mabes Polri," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8).
Dedi mengatakan, 4 pamen itu terdiri 3 orang berpangkat AKBP dan 1 orang berpangkat Kompol. Hingga kini, sudah ada 16 orang anggota kepolisian yang berada di patsus.
"6 patsus di Mako dan 10 di provost," ujarnya.
Sebelumnya, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, 31 personel telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nopryansyah Yosua Hutabarat . Diketahui, sudah ada 56 orang dimintai keterangan oleh penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri.
"Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik," katanya.
Dia menjelaskan, mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena diduga tidak profesional dalam pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan.
"Karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP, kemudian ada dugaan obstruction of justice dan juga masih dikembangkan," ujarnya.