Kamis, 09 Jul 2026
113 Warga Binaan Lapas Bengkalis Bebas dan Cuti Bersyarat
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 09 Jul 2026 10:38
BENGKALIS â€" Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis terus mengoptimalkan program reintegrasi sosial sebagai bagian dari upaya mengembalikan warga binaan agar mampu hidup, berinteraksi, dan berkontribusi kembali di tengah masyarakat.
Melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), sebanyak 113 warga binaan memperoleh hak integrasi selama periode April hingga Juni 2026.
Program reintegrasi sosial tersebut merupakan bagian penting dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang bertujuan mempersiapkan warga binaan sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Pemberian PB dan CB hanya diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Berdasarkan data Lapas Kelas IIA Bengkalis, pada April 2026 sebanyak 38 warga binaan menerima program PB dan CB. Jumlah tersebut kembali tercatat sebanyak 38 orang pada Mei, sedangkan pada Juni sebanyak 37 orang memperoleh hak yang sama.
Secara keseluruhan, selama tiga bulan terakhir terdapat 113 penerima program reintegrasi sosial, yang terdiri dari 92 orang memperoleh Pembebasan Bersyarat dan 21 orang menerima Cuti Bersyarat.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, menegaskan bahwa pemberian PB dan CB bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bagian dari proses pembinaan yang terukur dan berkelanjutan.
"Program ini merupakan bagian dari pembinaan agar warga binaan siap kembali ke masyarakat. Selama menjalani Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat, mereka belum bebas sepenuhnya, tetapi tetap berada di bawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta petugas kejaksaan setempat," ujar Priyo, Kamis (9/7/26).
Ia menjelaskan, setiap penerima PB dan CB memiliki kewajiban untuk melapor secara berkala serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila melakukan pelanggaran terhadap syarat yang telah ditetapkan atau kembali melakukan tindak pidana, maka hak Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat dapat dicabut sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Priyo berharap, melalui pembinaan yang telah diberikan selama menjalani pidana, para warga binaan memiliki bekal keterampilan, sikap, dan kemandirian sehingga mampu menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.(rtc)
Sumber: https://www.riauterkini.com/index.php?com=isi&id_news=15115233283&113-Warga-Binaan-Lapas-Bengkalis-Bebas-dan-Cuti-Bersyarat
komentar Pembaca