Kasus Duta Palma, Kejagung Sita Aset Surya Darmadi Senilai Rp10 Triliun Lebih
Admin
Selasa, 23 Agu 2022 14:24
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah aset milik bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Adapun nilai total ditaksir sudah lebih dari Rp 10 triliun.
"Kayaknya bisa lebih (Rp 10 triliun)," tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/8).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menambahkan, sejauh ini tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 32 aset, dengan rincian 18 aset ada di Jakarta, 12 aset di Riau, dan dua aset di Bali yang salah satunya merupakan hotel.
"Ini tim juga telah melakukan pelacakan terhadap aset-aset tersangka di Kalbar, di Kalteng, dan di Jambi, dan di Batam," kata Ketut.
Adapun jenis aset yang disita antara lain berupa kebun sawit, bangunan, kapal tongkang, juga hotel. Sejauh ini, masih ada lagi aset Surya Darmadi yang masuk radar penyidik dan dalam waktu dekat akan dilakukan penyitaan.
"Ada, ini masih jalan. Ada informasi ada helikopter yang juga mau disita. Tadi sudah saya sebutkan ya, yang akan disita ini ada di wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi. Termasuk juga di Batam," Ketut menandaskan.
Diketahui, Surya Darmadi telah kembali ke Indonesia dari China. Dia sempat dilarikan ke rumah sakit saat menjalani pemeriksaan sebagai kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Ya barusan saya dapat kabar dari tim penyidik, setelah diperiksa dokter direkomendasikan untuk dibawa ke RS Adhyaksa Kejaksaan, Ceger," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022).
Menurut Ketut, Surya Darmadi mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. Namun pengambilan keterangan terhadapnya baru berjalan sekitar 3 jam dan dihentikan sementara.
"Dihentikan sementara untuk pemeriksaan medis," kata Ketut.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group telah menimbulkan kerugiaan negara senilai Rp 78 triliun. Sejauh ini, pihaknya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," tutur Burhanuddin kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Menurut Buhanuddin, Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 secara melawan hukum telah menerbitkan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu, atas lahan seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, yang merupakan bagian dari PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi (SD).
"Izin Usaha Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional, telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," jelas Burhanuddin.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Mereka adalah Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dan Surya Darmadi (SD) selaku Pemilik PT Duta Palma Group.