Kamis, 28 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Komisi VII DPR Desak Aturan Royalti Lagu Direvisi demi UMKM

Nasional,

Komisi VII DPR Desak Aturan Royalti Lagu Direvisi demi UMKM

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 07 Agu 2025 14:44
Berita satu.com
Ketika semangat melindungi karya musik nasional semakin digaungkan, muncul pula keresahan di kalangan pelaku UMKM. Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty angkat suara terkait polemik royalti lagu yang belakangan menimbulkan kegelisahan.

Evita meminta pemerintah dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk meninjau kembali aturan hak cipta, khususnya yang menyangkut penerapan tarif royalti.

Menurutnya, regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta saat ini justru bisa menjadi beban bagi sektor UMKM dan ekonomi kreatif.

"Banyak pelaku UMKM kreatif, seperti pemilik kafe kecil, penyanyi lepas, hingga penyelenggara acara lokal merasa cemas," kata Evita kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

Ia menilai, kekhawatiran muncul karena adanya ketidakjelasan skema pungutan royalti. Ketakutan ini diperparah dengan kurangnya pemahaman soal kewajiban tersebut. Tak sedikit pelaku usaha kecil merasa seolah-olah akan dikenai royalti secara mendadak dan tanpa edukasi yang memadai.

"Mereka takut dikenai royalti secara tiba-tiba, tanpa pemahaman menyeluruh. Ini bisa menghambat aktivitas kreatif dan usaha kecil yang seharusnya kita dukung," sambung Evita.

Evita menegaskan bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI) tetap penting. Namun, ia tak ingin pelaksanaannya mengorbankan pelaku ekonomi kreatif berskala kecil yang justru menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Menurutnya, tidak semua pemanfaatan lagu perlu diperlakukan sama. Misalnya, pengusaha kafe kecil yang hanya memutar lagu dari radio atau musisi jalanan yang tampil tanpa tujuan komersial tentu berbeda dengan event organizer skala besar atau media komersial.

"Semangat melindungi karya harus kita jaga, tapi jangan sampai pelaksanaannya membebani rakyat, termasuk pelaku usaha kecil maupun UMKM. Apalagi di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, pendekatan koersif bisa menimbulkan ketakutan, bukan kesadaran," tuturnya.

Melihat dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan, Evita mendorong agar LMKN dan pemerintah segera menyusun ulang skema tarif dan kewajiban royalti. Ia menekankan pentingnya klasifikasi berdasarkan skala usaha, jenis pemanfaatan lagu, dan bentuk kegiatan.

"Pendekatan satu tarif untuk semua tidak bisa diterapkan. Harus ada keadilan dan keberpihakan. Apalagi UMKM adalah tulang punggung ekonomi kita," ujarnya.

Dengan pendekatan yang lebih bijak dan inklusif, Evita berharap aturan royalti lagu bisa tetap melindungi hak pencipta sekaligus tidak menekan ruang gerak pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini menjadi motor penggerak ekonomi kreatif Indonesia.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 23 Mei 2026 09:42

    Simpan Sabu Dalam Bra, Gerombolan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Peranap

    INHU - Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, jajaran Polsek Peranap berhasil membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan narkot

  • Kamis, 21 Mei 2026 17:50

    IPA Convex 2026: PHR Paparkan Keunggulan Operasi dan Inovasi untuk Mencapai Prestasi Produksi Regional 1 Sumatra

    Jakarta-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), bagian dari Subholding Upstream Pertamina, berpartisipasi aktif dalam ajang bergengsi Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition 2026. Sebuah per

  • Kamis, 21 Mei 2026 09:26

    Polsek Kelayang Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Talang Pring, Dua Tersangka Dibekuk BB Puluhan Gram Sabu

    INHU-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di D

  • Rabu, 20 Mei 2026 11:01

    Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang Diciduk Satresnarkoba Polres Inhu, Sejumlah Barang Bukti Disita

    INHU-Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan polisi s

  • Minggu, 10 Mei 2026 11:51

    Seorang Kurir Narkoba Ditangkap, Sabu 21,1 Kg Berhasil Disita

    Siak-Lagi-lagi kurir narkoba yang menjadi sasaran penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang berhasil menggagalkan sabu seberat 21,1 kilogram di wilayah P

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.