Sabtu, 01 Agu 2026
  • Home
  • Nasional
  • Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Punya 3 Hari untuk Ajukan Banding

Nasional,

Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Punya 3 Hari untuk Ajukan Banding

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 05 Sep 2025 14:47
Berita satu.com
Anggota Brimob, Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, kini berada di persimpangan penting setelah dijatuhi sanksi etik dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Keduanya diberi waktu 3 hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, jangka waktu itu berlaku sejak putusan diterima.

“Tiga hari sejak putusan itu diterima oleh terduga pelanggar,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).

Dalam sidang etik, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun. Ia merupakan sopir kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan Kurniawan hingga meninggal dunia. Sementara itu, Kompol Kosmas mendapat sanksi lebih berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Bripka Rohmat mengaku masih mempertimbangkan langkah banding. Ia ingin terlebih dahulu membicarakan dengan keluarganya sebelum mengambil keputusan.

“Tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa orang lain,” ungkap Rohmat saat ditemui seusai sidang etik.

Hal serupa juga disampaikan Kompol Kosmas. Meski dijatuhi sanksi PTDH, ia belum menentukan langkah tegas.

“Dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dahulu dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar,” kata Kosmas di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).

Kini, publik menunggu apakah Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat akan menempuh jalur banding atau menerima putusan sidang etik Polri. Keputusan mereka dalam tiga hari ke depan akan menjadi penentu arah kasus sanksi etik Brimob yang menarik perhatian luas ini.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

nasional
Berita Terkait
  • Kamis, 30 Jul 2026 07:51

    DPW PAN Riau Lantik Pengurus DPC PAN dan Relawan Kabupaten Kuansing Sebagai Ujung Tombak Perolehan Suara Pilkada 2029

    TELUK KUANTAN-Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PAN Propinsi Riau melantik  Dewan Pengurus Cabang (DPC) PAN Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) serta melantik ratusan relawan yang akan memperkuat

  • Minggu, 19 Jul 2026 12:16

    PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan, Tegaskan Martabat Pers Harus Dihormati

    JAKARTA-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung ya

  • Selasa, 14 Jul 2026 17:09

    Kapolres Rohil di Pimpin Aldi Alfa Faroqi

    Ujungtanjung-Tongkat estafet kepemimpinan di Polres Rokan Hilir resmi berganti. AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. menyerahkan jabatan Kapolres Rokan Hilir kepada penggantinya, AKBP Aldi Alfa Faroqi

  • Senin, 13 Jul 2026 17:38

    Aldi Alfa Faroqi Resmi Nahkodai Polres Rohil

    Pekanbaru-Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran yang dipimpin langsung Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry H

  • Jumat, 10 Jul 2026 17:44

    PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

    Jakarta-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari penataan administrasi organisasi sekaligus penguatan kualitas k

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki