Sabtu, 16 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi Dana Gempa NTB, Eks Kadis Pendidikan Dihukum 32 Bulan Bui

Nasional

Korupsi Dana Gempa NTB, Eks Kadis Pendidikan Dihukum 32 Bulan Bui

Rabu, 06 Mar 2019 09:47
Detik.com
Ilustrasi
MATARAM - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat Sudenom divonis 32 bulan atau sebanding dengan dua tahun dan delapan bulan penjara. Ia terbukti korupsi dana gempa untuk rehabilitasi sekolah.

"Menyatakan terdakwa Sudenom secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji dalam jabatannya sebagai kepala dinas," kata Suradi, dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (5/3) malam sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (6/3/2019).

Pembuktian perbuatannya dinyatakan sesuai dengan isi dakwaan kedua penuntut umum, yakni pasal 11 UU Tipikor. Selain dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun dan delapan bulan, Sudenom juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa, majelis hakim diminta untuk menjatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun, karena terbukti memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada dirinya. Hal itu sesuai dengan isi dakwaan pertamanya yang mencantumkan pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Namun dalam uraian putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sudenom hanya terbukti melanggar unsur menerima hadiah atau janji dan tidak ada fakta yang menyebutkan adanya unsur pemaksaan.

Hal itu sesuai dengan uang yang diterima terdakwa Sudenom dari puluhan kepala SD dan SMP di wilayah Kota Mataram.

Jumlah uang yang diterima tanpa menggunakan dasar peraturan pendidikan itu sejumlah Rp 117.280.000.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, kedua belah pihak, baik dari penuntut umum dan terdakwa diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan.

Penuntut umum menyatakan hal yang sama seperti yang diungkapkan terdakwa melalui penasihat hukumnya, Hijrat Prayitno, yakni masih pikir-pikir.

Karena itu, status penahanan terdakwa Sudenom belum dapat dilaksanakan, mengingat putusannya belum berkekuatan hukum tetap.

"Karena statusnya masih tahanan kota, dan putusannya belum berkekuatan hukum tetap, jadi belum bisa dieksekusi. Tapi kalau sudah ada kepastian hukum, tidak ada yang banding, jaksa harus eksekusi," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Fathurrauzi.


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 11:34

    AS Tiba-tiba Batalkan Pengerahan 4.000 Tentara ke Negara NATO Polandia, Ada Apa?

    Amerika Serikat (AS) tiba-tiba membatalkan rencana pengerahan 4.000 tentara ke negara NATO; Polandia. Pembatalan ini diungkap para pejabat Amerika pada hari Jumat, seiring Washington mengatur ulang pa

  • Sabtu, 16 Mei 2026 11:27

    Jual Sabu, Ibu Muda di Bengkalis Ditangkap Polisi

    BENGKALIS-Tekanan ekonomi diduga menjadi alasan seorang ibu muda di Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu, nekat terjun ke bisnis haram narkotika jenis sabu. Namun, langkah pintas tersebut justru me

  • Sabtu, 16 Mei 2026 11:16

    Sedang Asyik Nyabu, Dua Warga Sintong Diamankan Tim Gabungan Intel Korem dan Kodim 0321/Rohil

    ROHIL-Dua terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tak berkutik saat diamankan tim gabungan Intel Korem 031/WB bersama Unit Intel Kodim 0321/Rohil yang dipimpin Letda Inf Nurahmad.Penangkapan

  • Sabtu, 16 Mei 2026 11:12

    Prabowo Bangga Beras dan Pupuk RI Laris Manis Dibeli Negara Lain.

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatakan banyak negara di dunia saat ini kesulitan hingga panik karena gejolak perang di Timur Tengah. Prabowo mengatakan negara-negara lain bahkan membeli beras

  • Sabtu, 16 Mei 2026 11:06

    Sopir Ngantuk, Truk Muat Batu Bata Kecelakaan Tunggal di MT Haryono.

    Jakarta - Sebuah truk muatan mengalami kecelakaan tunggal di ruas Jalan MT Haryono, Jakarta Timur atau Layang Cawang Kompor, pagi tadi. Truk tersebut menuju ke arah Halim Perdana Kusuma."05.44 Sebuah

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.