Rabu, 20 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • MK Izinkan Prabowo Bawa 2 Ahli, Bagaimana Nasib Kutipan Belasan Pakar Lainnya?

Nasional

MK Izinkan Prabowo Bawa 2 Ahli, Bagaimana Nasib Kutipan Belasan Pakar Lainnya?

Selasa, 18 Jun 2019 09:17
Detik.com
Sidang MK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hanya memberikan izin kepada tim hukum Prabowo membawa 2 ahli untuk didengarkan keterangannya di sidang gugatan Pilpres 2019. Padahal tim Prabowo sudah mengutip belasan keterangan pakar hukum dari link berita. Bagaimana keabsahan kutipan tersebut?

"Tidak dapat bernilai sebagai alat bukti," kata ahli hukum tata negara yang juga dikutip Prabowo dalam gugatan tersebut, Bayu Dwi Anggono, kepada detikcom, Selasa (17/6/2019).

Direktur Puskapsi Universitas Jember itu menyatakan majelis hakim MK mengambil keputusan berdasarkan keyakinan yang didapatkan melalui pembuktian alat bukti dalam pemeriksaan persidangan. Sedangkan jenis alat buktinya sudah dibatasi dalam Pasal 36 Peraturan MK Nomor 4/2018, salah satunya keterangan ahli.

"Berbagai kutipan ahli yang ada dalam permohonan jika ingin memiliki kekuatan pembuktian dan memiliki pengaruh untuk dapat ikut membantu dikabulkannya permohonan pemohon maka harus menjadi keterangan ahli," cetus Bayu.

Dengan demikian, kata Bayu, jika MK membatasi alat bukti keterangan ahli hanya 2 orang, bisa dipastikan kutipan-kutipan ahli dalam permohonan itu tidak punya dampak apa-apa bagi pemohon untuk dapat membantu dikabulkannya permohonan.

"Mengingat kutipan-kutipan ahli yang tidak dihadirkan dalam persidangan tersebut tidak dapat bernilai sebagai alat bukti," tegas Bayu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur jumlah saksi yang diajukan pihak pemohon gugatan Pilpres, yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dan KPU sebagai pihak termohon. Sesuai dengan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH), tiap pihak dibatasi mengajukan 17 saksi.

"Total yang diberi kesempatan itu 17 saksi. Lima belas saksi keterangan dengan 2 saksi ahli," ujar juru bicara MK Fajar Laksono.

Di sisi lain, Prabowo-Sandiaga dalam gugatannya mengutip banyak pihak untuk menguatkan argumennya. Di antaranya Refly Harun, Yusril Ihza Mahendra, Saldi Isra, Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, Feri Amsari, Bayu Dwi Anggono, Veri Junaidi, Titi Anggraini, Arief Hidayat, Jimly Asshiddiqie, Mahfud Md, Abdul Mukhtie Fadjar, Tim Lindsey, dan Tom Power. Tim Lindsey dan Tom Power secara terbuka sudah memprotes dan keberatan lantaran namanya masuk gugatan tersebut.


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Selasa, 19 Mei 2026 16:47

    Pegawai PNM Pelalawan Tenggelam di Sungai Indragiri saat Survei Kebun

    RENGAT-Diduga akibat sarat muatan, pegawai lembaga pembiayaan non-bank Pemodalan Nasional Madani (PNM) Ukui Kabupaten Pelalawan Ardi Yahya (34) tenggelam di Sungai Indragiri. Persisnya di Desa Pasir S

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:26

    Rumah Petak dan Mobil Pikap Ludes Terbakar di Marpoyan Damai

    PEKANBARU-Satu unit rumah petak dan sebuah mobil pikap terbakar di Jalan Mesjid Sirathal Mustakim, RT 004 RW 014, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa (19/5/20

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:22

    Bhabinkamtibmas Beri Motivasi Petani Cabai untuk Tingkatkan Hasil Panen

    PELALAWAN â€" Jajaran Polres Pelalawan melalui Polsek Pangkalan Lesung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan di wilayah hukumnya. Salah satu upaya tersebut dilakukan d

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:15

    FBN Riau Dilantik, Kepala Kesbangpol Harap Jadi Garda Terdepan Cegah Degradasi Moral dan Peredaran Narkoba

    PEKANBARU-Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau, Boby Rahmat hadiri pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Bela Negara (FBN) Provinsi Riau. Kegiatan ini dirangkai

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:12

    Orgen Tunggal Malam di Deluk, Polisi Amankan Seorang Pengguna Narkoba

    BENGKALIS-Satres Narkoba Polres Bengkalis bersama Tim Raga, Samapta Polres Bengkalis serta gabungan personel Polsek Bantan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengguna perusak saraf jenis sab

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.