Nasional
Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Wapres Maruf Hormati Putusan MK
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 25 Mei 2023 17:44
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin ikut merespon, Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun.
“Ya saya kira kita melihat, kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari 4 (tahun) ke 5 (tahun) lebih lebih baik, lebih efektif ya, sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi, barangkali kalau pemerintah seperti itu,” ungkap Wapres dalam keterangannya saat ditanya awak media di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Lebih lanjut, Wapres pun mengatakan, bahwa penambahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun bisa efektif untuk melakukan pemberantasan korupsi. “Kita harapkan nanti efektif,” katany
Wapres juga mengatakan, pemerintah menghormati putusan MK. “Ya saya kira itu kan memang putusan MK itu kan final and binding, jadi itu sudah menjadi ketentuan. Oleh karena itu pemerintah di sini kan menerima ya keputusan Mahkamah Konstitusi,” bebernya.
Sementara itu, Wapres meminta kepada masyarakat untuk menunggu penjelasan lebih lanjut dari MK terkait perpanjangan masa jabatan KPK. Sehingga, tidak ada spekulasi liar terkait hal ini.
“Nanti saya kira dari Mahkamah Konstitusi akan ada penjelasan tentang masalah itu, untuk menghindari masyarakat. (Caranya) jadi nanti akan ada penjelasan-penjelasan dari Mahkamah Konstitusi,” tandasnya
Diketahui, MK mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang semula menjabat empat tahun kini menjadi lima tahun dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat hari ini.
sumber:okezone.com