Rabu, 20 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Pejabat Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Diperiksa KPK Terkait Suap PT EKP

Nasional

Pejabat Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Diperiksa KPK Terkait Suap PT EKP

Senin, 05 Des 2016 11:48
ilustrasi
JAKARTA-Pejabat Pajak Madya Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Harun al Rasyid, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima (PT EKP) Ekspor Indonesia.

Harun diperiksa sebagai saksi untuk Presiden Direktur PT EKP, Rajesh Rajamohanan Nair,‎ yang ditetapkan menjadi tersangka pemberian suap untuk menghilangkan pajak perusahaannya melalui tersangka Handang Sukarno.

BERITA REKOMENDASI

    Pengacara Sebut Kasubdit Ditjen Pajak Tidak Lakukan Pemerasan
    Pengacara Sebut Kasubdit Ditjen Pajak Hanya Jalankan Perintah Atasan
    Penyuap Pejabat Ditjen Pajak Pertimbangkan Jadi Justice Collaborator

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka RRN (Rajesh Rajamohanan Nair)," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2016).

Penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi lainnya yakni Suwardi, sopir Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Sukarno.

Sebagaimana diketahui, Satgas KPK pada Senin 21 November 2016 malam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, terkait dugaan suap penghapusan wajib pajak negara PT EKP.

Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Sukarno dan Presiden Direktur PT EKP Rajesh Rajamohanan Nair.

Keduanya ditangkap usai bertransaksi terkait dana awal dugaan suap ‎penghapusan pajak negara sebesar Rp1,9 miliar dari total Rp6 miliar. Uang Rp6 miliar tersebut merupakan suap untuk menghapuskan pajak negara sebesar Rp78 miliar.

KPK pun telah menahan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan suap penghapusan wajib pajak negara‎.

Rajesh sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, ‎sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Handang, sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 ‎Huruf A atau Pasal 12 Huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, ‎sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (okezone.com)
nasional
Berita Terkait
  • Selasa, 19 Mei 2026 16:47

    Pegawai PNM Pelalawan Tenggelam di Sungai Indragiri saat Survei Kebun

    RENGAT-Diduga akibat sarat muatan, pegawai lembaga pembiayaan non-bank Pemodalan Nasional Madani (PNM) Ukui Kabupaten Pelalawan Ardi Yahya (34) tenggelam di Sungai Indragiri. Persisnya di Desa Pasir S

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:26

    Rumah Petak dan Mobil Pikap Ludes Terbakar di Marpoyan Damai

    PEKANBARU-Satu unit rumah petak dan sebuah mobil pikap terbakar di Jalan Mesjid Sirathal Mustakim, RT 004 RW 014, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa (19/5/20

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:22

    Bhabinkamtibmas Beri Motivasi Petani Cabai untuk Tingkatkan Hasil Panen

    PELALAWAN â€" Jajaran Polres Pelalawan melalui Polsek Pangkalan Lesung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan di wilayah hukumnya. Salah satu upaya tersebut dilakukan d

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:15

    FBN Riau Dilantik, Kepala Kesbangpol Harap Jadi Garda Terdepan Cegah Degradasi Moral dan Peredaran Narkoba

    PEKANBARU-Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau, Boby Rahmat hadiri pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Bela Negara (FBN) Provinsi Riau. Kegiatan ini dirangkai

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:12

    Orgen Tunggal Malam di Deluk, Polisi Amankan Seorang Pengguna Narkoba

    BENGKALIS-Satres Narkoba Polres Bengkalis bersama Tim Raga, Samapta Polres Bengkalis serta gabungan personel Polsek Bantan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengguna perusak saraf jenis sab

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.